SULUT, TS – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah tegas terkait konflik agraria yang melibatkan warga Desa Kinunang-Pulisan, Minahasa Utara, dengan PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD). Tim wakil rakyat dijadwalkan segera turun ke lokasi sengketa untuk memverifikasi klaim tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi I pada Senin (2/2). Rapat yang berlangsung dinamis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Braien Waworuntu, dengan menghadirkan perwakilan masyarakat, Hukum Tua, pihak kuasa hukum PT MPRD, serta pimpinan ATR/BPN Sulawesi Utara dan Minahasa Utara.
Dalam arahannya, Braien Waworuntu menegaskan bahwa DPRD Sulut tidak akan tinggal diam melihat adanya saling klaim lahan yang meresahkan warga. Ia memastikan lembaga legislatif akan mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai koridor hukum.
“Sebagai wakil rakyat, kami berkomitmen mendorong permasalahan ini sampai ada titik terang. Kami akan turun lapangan untuk melihat langsung kondisi objektif di sana agar solusi yang diambil tepat sasaran,” ujar Waworuntu.
Tak hanya Waworuntu, Henry Walukow juga secara tegas memperlihatkan keprihatinannya akan permasalahan tersebut. Ia menyesali bahwa permasalahan tersebut sudah bergulir cukup lama tapi sampai seekarang belum jua mendapat titik terang. Dirinya pun mengklaim bahwa kinerja pihak ATR/BPN lambat.
Dalam dialog langsung, Walukow pun menanyakan kepada pihak masyarakat terkait kepemilikan hak tanah tersebut. Secara langsung pun, salah satu perwakilan langsung menunjukan salah satu sertifikat asli keluaran ATR/BPN dan ditunjukan ke DPRD dan pihak ATR/BPN.
“Saya sebagai wakil rakyat dan tentunya saya akan bersama dengan masyarakat,” Tegas Walukow dengan nada tegas sembari mendesak pihak ATR/BPN untuk menyiapkan data pendukung agar saat turun lapangan semuanya sudah bisa terjawab.
Merespons konflik tersebut, pihak ATR/BPN Sulawesi Utara menyatakan akan segera melakukan kajian mendalam. Fokus utama mereka adalah memetakan kembali luasan lahan yang telah memiliki sertifikat sah agar tidak terjadi kesimpangsiuran data.
Senada dengan itu, Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa Utara mengungkapkan bahwa pekan ini akan dibentuk tim gabungan khusus untuk melakukan inventarisasi di lapangan.
“Kami meminta masyarakat untuk kooperatif dengan menyiapkan dokumen dan data pendukung yang dimiliki. Tim gabungan akan mempelajari berkas tersebut secara detail guna merumuskan langkah penyelesaian yang sesuai ketentuan,” jelas Kepala ATR/BPN Minut.
Konflik lahan di kawasan Kinunang-Pulisan memang menjadi sorotan, mengingat wilayah tersebut merupakan area strategis pengembangan pariwisata di Minahasa Utara. Kehadiran negara melalui DPRD dan BPN diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. (Falen)







