SULUT, TS – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut pada Senin (02/02/2026). Rapat ini fokus mengevaluasi pekerjaan tahun 2025 serta mematangkan rencana kerja infrastruktur tahun anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Berty Kapojos, didampingi Wakil Ketua Nick Adicipta Lomban dan Sekretaris Yongkie Limen serta dihadiri oleh anggota Royke Roring, Haslinda Rotinsulu dan Gracia Oroh.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kelanjutan pembebasan lahan Manado Outer Ring Road (MOR) III. Kepala Satuan Kerja (Satker) PJN I, Ringgo Rahman, mengungkapkan bahwa proses tersebut kini memasuki tahap krusial di pengadilan.
“Dinas Perkimtan Sulut telah menyelesaikan penyiapan anggaran dan proses pemberkasan untuk konsinyasi sudah dilakukan. Saat ini kami tinggal menunggu proses pencairan kepada pihak penerima hak sesuai sertifikat yang ada,” ujar Ringgo saat diwawancarai usai rapat.
Ia menambahkan, meski masih ada kelengkapan berkas yang harus dipenuhi di pengadilan, pihaknya terus mendapat pendampingan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa. Ringgo optimis pembebasan lahan ini dapat rampung sepenuhnya pada tahun ini.
Selain masalah lahan, RDP juga menyoroti usulan tukar guling (ruilslag) jalan internal milik PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) dan PT Meares Soputan Mining (MSM) dengan jalan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Ringgo menegaskan bahwa BPJN Sulut bersikap sangat hati-hati. Ia menjelaskan bahwa jalan nasional yang ada saat ini masih berfungsi dengan baik secara fungsional.
“Pihak perusahaan membangun jalan internal sepanjang 3,1 kilometer yang nantinya diusulkan untuk tukar guling. Namun, kami harus memastikan kualitasnya sesuai dengan standar spesifikasi Direktorat Jenderal Bina Marga dan Kementerian Pekerjaan Umum,” tegasnya.
Sebelum keputusan diambil, BPJN bersama Komisi III DPRD Sulut dijadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memverifikasi hasil pekerjaan jalan yang dibangun pihak perusahaan tersebut.
“Karena pembangunan dilakukan secara mandiri oleh perusahaan, kami harus memverifikasi langsung di lapangan. Jika nantinya memenuhi standar dan spesifikasi yang ditentukan, barulah usulan tukar guling tersebut akan kita pertimbangkan lebih lanjut,” pungkas Ringgo.
Adapun, diketahui bahwa rapat tersebut juga membahas evaluasi program tahun 2025 yang dilaksanakan oleh BPJN. DPRD pun berharap kendala yang terjadi di lapangan agar dapat dikoordinasikan sehingga tidak adanya hambatan dalam pelaksanaan program Nasional di daerah. (Falen)







