Sorotan MJP Terkait Pendidikan di Sulut Buruk dan Amburadul, Dinas Pendidikan Angkat Suara

SULUT, TS – Kritik yang dilayangkan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait dengan pendidikan di Sulut yang buruk dan amburadul direspon Dinas Pendidikan Sulut. Melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Sri Ratna Pasiak, Kepala Dinas Grace Punuh angkat Suara.

Sri Ratna Pasiak menanggapi pernyataan Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan yang menyinggung soal 96 SMA/SMK di Sulut yang sertifikat akreditasi dinyatakan kedaluwarsa.

Kabid Sri mengatakan bahwa Dikda selalu mengingatkan kepada sekolah-sekolah SMA/SMK untuk melakukan penginputan data terbaru yang diminta dalam aplikasi Sispena (Aplikasi penilaian Akreditasi berbasis web). Data yang berhubungan dengan 8 Standar Nasional Pendidikan.

“Harusnya tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir, sekolah sudah harus input data di Sispena. Itu juga sudah kami ingatkan,” Kata Sri, Rabu (08/02/2023) kepada media ini.

Baca Juga:

Diketahui, Sertifikat Akreditasi Sekolah ada masa berlakunya selama 5 tahun dan wajib untuk pengisian data terbaru sekolah.

Sri mengatakan, data sekolah-sekolah yang masa akreditasinya akan berakhir itu adanya di Badan Akreditasi Nasional (BAN) Provinsi dan juga di tiap KPA (Komisi Pelaksanaan Akreditasi) yang ada di tiap kabupaten kota, yang biasanya adalah pengawas yang mendampingi sekolah. 1 kabupaten, 1 KPA.

“Yang melakukan Verifikasi adalah BAN provinsi sulut untuk menentukan status kedaluwarsa. Dari hasil Verifikasi BAN Sulut lalu disampaikan ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke sekolah, baik SMA, SMK dan SLB,” Jelasnya.

“Kami Dinas Pendidikan hanya bisa mendapatkan data sekolah-sekolah yang masa berlaku Akreditasinya akan berakhir dari BAN Provinsi. Dan hal itu kami dapatkan dari BAN pada akhir januari tahun 2023,” Tambah Sri Pasiak.

Sri menjelaskan, aplikasi Sispena hanya bisa dibuka oleh BAN (Badan Akreditasi Nasional) melalui Asessor yang sudah di petakan oleh BAN. Karena Asessor memiliki akun. Asessor inilah yang melakukan visitasi di sekolah.

Ia juga mengakui bahwa pihak sekolah juga boleh mengakses aplikasi Sispena lewat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) untuk mengetahui nilai dan masa berlaku Akreditasi Sekolah.

Terinformasi, pada Jumat 10 Februari 2023 nanti akan dilaksanakannya pertemuan bersama para Kepala Sekolah, Kacabdin, Pengawas, Pihak BAN dan dari Dikda Sulut di ruang mapalus Pemprov guna membicarakan terkait Sertifikat Akreditasi Sekolah yang telah Kedaluwarsa, juga pembicaraan penting lainnya.

Sebelumnya, Pernyataan keras yang dilontarkan Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan kepada Dikda Sulut perihal 96 SMA/SMK di Sulut yang status akreditasinya tidak diperpanjang dan sertifikat akreditasi dinyatakan kedaluwarsa.

Hal ini dianggap dapat mencederai dunia pendidikan di Sulut. Dinas pendidikan pun didesak harus bertanggung-jawab. Profesionalitas Dinas Pendidikan dipertanyakan.

“Ini sangat memalukan. Sangat jelas bahwa pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak bekerja dengan profesional,” Tegas MJP.

“Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Seharusnya Dinas aktif melakukan pendampingan ke sekolah-sekolah supaya hal tersebut tidak terjadi. Salah satu implikasi negatifnya yakni kuota penerimaan siswa berprestasi dalam pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN akan menurun,” Tambah Politisi yang terkenal vokal ini. (Falen)

Berita Terkait:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar