Tanggapi Video Viral, Dinas ESDM Sulut Beri Penjelasan Terkait Ekspansi Tambang hingga Status Pulau Bangka

SULUT, TS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi resmi terkait poin-poin keberatan yang disampaikan dalam sebuah video viral di media sosial dengan akun Princess Leia. Video tersebut menyoroti empat isu krusial: ekspansi tambang, status tanah pasini, serta permasalahan lingkungan di Likupang dan Ratatotok.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas ESDM menegaskan bahwa tata kelola pertambangan saat ini telah mengalami transformasi regulasi yang signifikan, terutama terkait kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepala Dinas ESDM Fransiskus Maindoka menjelaskan bahwa seluruh izin pertambangan logam (emas) yang beroperasi saat ini, baik Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan produk warisan pemerintahan terdahulu.

“Perlu dipahami, pasca berlakunya UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan mineral logam sepenuhnya ditarik ke Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin untuk komoditas strategis tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika yang dimaksud “ekspansi” adalah penambahan wilayah, maka kemungkinan besar yang dimaksud adalah perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang justru bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk mengelola SDA secara legal.

Terkait isu tanah pasini atau tanah ulayat di lokasi tambang, Dinas ESDM menekankan bahwa status lahan adalah syarat mati dalam perizinan. Bukti kepemilikan lahan wajib diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS).

“Sistem dirancang untuk memastikan tidak ada izin yang terbit di atas lahan bermasalah. Jika ada tumpang tindih antara wilayah IUP dengan tanah pasini, perusahaan wajib menyelesaikan hak-hak masyarakat terlebih dahulu, baik melalui ganti rugi maupun kemitraan win-win solution,” tegas Maindoka.

Menjawab polemik di Likupang, khususnya mengenai Pulau Bangka, Pemerintah Provinsi menyatakan masalah tersebut telah tuntas secara definitif. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, Pulau Bangka telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Pariwisata, bukan lagi pertambangan.

Persetujuan substansi RTRW ini diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, pada 19 Februari 2026 di Jakarta.

“Langkah ini mengakhiri polemik panjang bertahun-tahun. Fokus kita sekarang adalah mendukung Destinasi Pariwisata Superprioritas (DPSP) Likupang,” tambahnya.

Mengenai isu di Ratatotok, pemerintah mengklarifikasi bahwa langkah yang diambil adalah mengusulkan wilayah tersebut sebagai WPR. Usulan ini merupakan respons atas permintaan pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ingin bekerja secara legal.

“Kami ingin masyarakat menambang dengan tenang, tertib, dan aman. Dengan menjadi WPR, pemerintah bisa melakukan pembinaan dan pengawasan lingkungan agar tidak terjadi kerusakan ekosistem. Kami juga mendorong pengelolaan berbasis koperasi demi kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya. (***/Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *