Bawaslu Tomohon Buka Posko Aduan Selama Masa Tenang

TOMOHON, TS – Tahapan kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 telah usai. Sesuai regulasi, saat ini tahapan pelaksanaan masuk pada masa tenang sebelum hari pemungutan suara tiba.
Masa tenang akan dilaksanakan pada 24 sampai 26 November 2024.

Menyikapi hal ini, selama masa tenang Bawaslu Kota Tomohon menghimbau peserta Pilkada untuk tidak lagi berkampanye. Adapun, jika masih ada yang berkampanye Bawaslu dapat mengambil sikap tegas..

Untuk menindaklanjuti hal ini, Bawaslu Tomohon akan membuka posko pengaduan atau laporan. Masyarakat dapat secara langsung melaporkan tindakan kampanye selama masa tenang.

“Selama Masa Tenang sejak tanggal 24 s.d 26 November 2024, Bawaslu Kota Tomohon dan Panwaslu Kecamatan membuka posko penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan di masa tenang,” Imbau Bawaslu Tomohon di akun sosial medianya.

“Jika menemukan dugaan pelanggaran pemilihan, laporkan ke Bawaslu dan Panwaslu setempat,” Tulis admin akun Bawaslu Kota Tomohon. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed