MANADO, TS – Tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara di Kota Manado telah usai. Tepat tanggal 24 November 2024, Bawaslu Kota Manado langsung mendampingi KPU melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Manado.
Dimulai dari Apel di halaman kantor KPU Manado, Bawaslu dengan sigap mendampingi proses penertiban APK yang dimulai pada pukul 00:01 WITA ini.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko dalam kesempatannya menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mengawasi proses penertiban APK. Ini juga untuk memastikan proses penertiban tidak tebang pilih.
“Kita bersihkan semua APK yang ada, tidak tebang pilih. Karena saat ini sudah masuk masa tenang,” Ujarnya saat ikut bersama-sama menertibkan APK.
Dirinya pun berharap, bagi partai politik, tim sukses ataupun peserta dapat secara mandiri menurunkan APK masing-masing.
“Itu juga himbauan. Semuanya wajib menurunkan APK,” Tambahnya sembari menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses penertiban ini.
Terpantau di lapangan, KPU, Bawaslu serta PolPP menurunkan personil menertibkan APK yang terpasang di seputaran wilayah Kota Manado. Pimpinan Bawaslu Kota Manado sendiri memantau secara langsung proses penertiban ini. (Advetorial/Redaksi)







