TOMOHON, TS – Politik uang masih menjadi momok tersendiri bagi pelaksanaan pemilihan umum. Tak terkecuali di Kota Tomohon, politik uang seakan menjadi trend dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelumnya, Kota Tomohon akan melaksanakan Pilkada tahun 2024 ini. Untuk menciptakan proses demokrasi ini berjalan sesuai aturan dan tanpa ada politik uang, Bawaslu Kota Tomohon terus menghimbau masyarakat ataupun peserta Pilkada untuk tidak mempraktekan politik uang. Cara tersebut digadang-gadang menjadi perusak demokrasi.
Bawaslu Kota Tomohon berharap, pelaksanaan Pilkada ini dapat berjalan sesuai aturan dan menciptakan pemimpin yang benar-benar murni atas pilihan rakyat.
Dalam akun media sosialnya, Bawaslu Kota Tomohon, secara langsung memberikan kampanye tentang politik uang. Dalam unggahan postingannya, Bawaslu Kota Tomohon secara tegas melarang politik uang terjadi di Pilkada Kota Tomohon.
Bahkan ada sangsi bagi Pidana yang menunggu bagi siapa saja yang mempraktekan politik uang ini.
“Politik uang adalah perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan,” Tulis Bawaslu Kota Tomohon dalam postingannya.
Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 187A ayat 1 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sementara dalam ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 ini menjelaskan bahwa sangsi pidananya berlaku juga untuk yang menerima.
“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” jelas Bawaslu Kota Tomohon dalam postingan yang diunggah pada 18 Oktober 2024. (Redaksi)






