SULUT, TS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beserta Bawaslu Kabupaten/Kota se – Sulawesi Utara telah melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara mulai dari 25 September 2024 sampai dengan 12 Oktober 2024, selama periode tersebut, Bawaslu merilis 5 point pengawasan yang dilakukan. Adapun, Langkah – Langkah Pengawasan yang dilakukan dalam rilis resmi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam melakukan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 26 September 2024 sampai dengan Penyerahan hasil Pencermatan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan pada 28 September 2024 dan dinyatakan lengkap dan sesuai;
2. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara serta Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 41 titik yang memiliki STTP tersebar di 11 Kabupaten/Kota, dan jumlah Kampanye yang telah dilaksanakan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 403 titik yang memiliki STTP. Selanjutnya Bawaslu mendapati 4 (empat) titik Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak memiliki STTP yakni di Kota Kotamobagu;
3. Selanjutnya Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan Pengawasan Kampanye, dan telah memproduksi sejumlah 25 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta total 352 LHP Untuk Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
4. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan adanya 35 (Tiga puluh lima) Dugaan Pelanggaran yang bersumber dari Temuan dari Jajaran Pengawas Pemilihan dan Laporan Masyarakat atau peserta Pemilihan. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara dengan Rincian 33 (tiga puluh tiga) Temuan dan 2 (dua) Laporan Dugaan
Pelanggaran dalam pelaksanaan Kampanye;
5. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan Konten Internet (SIBER) guna mencegah menyebarnya Konten berisi Isu – Isu Negatif , Berita Hoax dan Ujaran Kebencian yang berpotensi merusak Tahapan Kampanye, Proses Pengawasan Konten Internet (SIBER) dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan 10 Oktober 2024 dengan Total Jumlah LHP 2.192. (Redaksi)






