SULUT, TS – Dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi Manado menyelenggarakan kegiatan Implementasi Desa Binaan Imigrasi Serta Penyebaran Informasi Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Manado yang bertempat di Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Agus Purwanto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Minahasa, Janny H. Moniung, Kepala Kecamatan Pineleng, Hukum Tua Warembungan beserta perangkat Desa dan Bintara Pembina Desa Warembungan.
Memberikan sambutan panitia, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan, Junus Saturuma menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Sekaligus memberikan pemahaman terkait Tugas,Fungsi dan keberadaan maupun eksistensi dari Rumah Detensi Imigrasi Manado, serta menjadi ajang silaturahmi maupun bertukar pikiran kepada tokoh masyarakat di Warembungan khususnya,” Terang Junus.
Adapun, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Agus Purwanto yang membuka secara resmi kegiatan ini menyampaikan bahwa program desa binaan Imigrasi ini diadakan di beberapa kota/provinsi di Indonesia khususnya Kelurahan/Desa yang mengalami kesulitan untuk mengakses info keimigrasian dan desa-desa yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Program ini merupakan kolaborasi dengan kepala desa dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkauan pemberian informasi Keimigrasian,” Jelasnya dalam sambutan.
Lebih lanjut diharapkan bahwa perangkat desa belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh kantor Imigrasi/Rudenim setempat dibawah bimbingan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan Kantor Wilayah Kemenkumham terkait informasi Keimigrasian.
“Program desa binaan imigrasi juga sebagai upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural melalui pemberian edukasi Keimigrasian kepada masyarakat khususnya calon PMI. Upaya mengedukasi masyarakat ini selain minimalisir terjadinya PMI non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO,” Tegasnya.
Menutup sambutannya diharapkan dengan diselenggarakan kegiatan ini bisa meminimalisir serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang ada di Sulawesi Utara. (Falen)







