SULUT, TS – Berdasarkan Istruksi presiden RI Joko Widodo, Tanggal 30 Mei 2023 yang memerintahkan agar seluruh instansi segera melakukan tindakan nyata dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah terus berupaya menekan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural alias illegal. Oleh karena itu Rumah Detensi Imigrasi Manado Menyelenggarakan Implementasi Desa Binaan Imigrasi yang bertempat di Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa.
Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu program dari Direktorat Intelijen Keimigrasian untuk memperluas jangkauan pemberian informasi keimigrasian serta diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak perdagangan orang (TPPO) dan tindak penyelundupan manusia (TPPM) sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Minahasa, Janny H. Moniung, Kepala Kecamatan Pineleng, Hukum Tua Warembungan beserta perangkat Desa dan Bintara Pembina Desa Warembungan
Menjadi narasumber pada kegiatan ini, kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono dalam materinya menyampaikan tentang perbedaan PMI Prosedural dan PMI Non Prosedural, ia menjelaskan bahwa Pekerja Non Prosedural adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar Negeri tidak melalui prosedural penempatan PMI yang benar, antara lain memalsukan dokumen dan memanipulasi data calon PMI, dokumen tidak lengkap dan mengabaikan prosedur serta mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang
Dalam akhir materinya Karudenim menyampaikan apresiasinya kepada para peserta kegiatan sosialisasi dimana antusias yang tinggi dapat dilihat dari jumlah kehadiran perserta dalam kegiatan ini.
“Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO,” Ujarnya.
Adapun, diharapkan pengetahuan tersebut menjadi “senjata” terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Falen)







