SULUT, TS – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Bank Sulut Gorontalo (BSG) usai digelar. Pemegang saham sepakat rombak pengurus baru Dewan Komisaris periode sampai 2026.
Kelima nama yang baru ditetapkan tersebut yakni Ramoy Markus Luntungan yang didaulat sebagai Komisaris Utama, Max Kembuan sebagai Komisaris, dan tiga nama Komisaris Independen yakni Sam Sachrul Mamonto, Jacklyn Koloay serta Djafar Alkatiri.
Kelima Komisaris tersebut ditetapkan dalam RUPS LB yang digelar pada, Rabu (9/4-2025) di Gedung Kantor Pusat Bank SulutGo Jl. Pierre Tendean No.100, Manado.
Dalam kesempatan tersebut, RUPS dan RUPS LB ini tampak berbeda dari biasanya, dimana kali ini pimpinan rapat ada dua yakni Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (PSP) dan PT. Mega Corpora (PSP 2).
Dari informasi yang didapat, perbedaan ini dikarenakan PT. Mega Corpora ditetapkan menjadi Pemegang Saham Pengendali selain Pemprov Sulut karena BSG kini tergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) Permodalan Bank Mega.
Adapun, Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam kesempatannya mengaku siap menjadi “marketing” untuk BSG sehingga dapat terus berkontribusi demi keberlanjutan BSG.
Disisi lain, Gubernur meminta agar mewajibkan seluruh rekanan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan keuangan melalui BSG.
Tak hanya itu, Pemda diharapkan Selvanus agar mematuhi peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan keuangan daerah, RKUD disimpan di BSG selaku Bank Pembangunan Daerah.
Pembahasan dan Keputusan dalam RUPS
1. Pemaparan kinerja BSG tahun 2024 dan Rencana Bisnis Bank untuk tahun 2025 oleh Direktur Utama Revino Pepah.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih tahun buku 2024.
3. Penetapan dana Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Keuangan Berkelanjutan 2025.
4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
5. Pengesahan dana setoran modal tahun 2024-2025
6. Tindak lanjut implementasi KUB PT. Mega Corpora sebagai ultimate share holder selain Pemprov Sulut.
7. BSG tergabung dalam KUB PT. Mega Corpora hanya sampai pemenuhan modal inti sebesar Rp.3 Triliun telah dicapai, apabila sudah tercapai maka BSG terlepas dari
KUB. (Redaksi)







