SULUT, TS – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Atas dasar tersebut keberadaan atau eksistensi Imigrasi di daerah tidak hanya pada Kantor Imigrasi semata namun juga peran dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi itu sendiri, Maka dari itu diselenggarakan Kegiatan Penyebaran Informasi Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Manado kepada masyarakat yang bertempat di Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa, Kamis (31/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Minahasa, Janny H. Moniung, Kepala Kecamatan Pineleng, Hukum Tua Warembungan beserta perangkat Desa dan Bintara Pembina Desa Warembungan
Menjadi Narasumber pada kegiatan ini, kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan, Junus Saturuma membawakan materi tentang Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Manado, ia menjelaskan bahwa Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis (UPT) yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Junus menambahkan bahwa Rumah Detensi Imigrasi Manado mempunyai 3 wilayah kerja yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah, Dan saat ini Rumah Detensi Imigrasi Manado sudah tidak menampung pengungsi lagi sejak tahun 2019
Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dari peserta dan sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi dari seluruh peserta. (Falen)







