JAKARTA, TS – Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN) untuk dikembalikan pemanfaatannya disuarakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam hal ini Bupati Joune Ganda.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan pengembangan 5 Destinas Pariwisata Super Prioritas dan rapat Dewan Pengelola kawasan Pariwisata, Jumat (21/7) di Plataran Heritage Borobudur Hotel Magelang.
Dihadapan Menko Marves, Luhut Panjaitan Joune mengharapkan agar lahan HGU PTPN yang telah berakhir pada tahun 2015 kemarin tersebut dapat dikembalikan pemanfaatannya untuk mempercepat pengembangan pariwisata di Likupang. Ini disampaikan Joune juga sebagai tambahan usulan setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga telah mengusulkan hal tersebut.
” Jadi sesuai usulan pemerintah provinsi beberapa waktu lalu agar karena HGU PT PN XIV telah berakhir sejak tahun 2015 silam dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan Pariwisata didaerah ini.”ujar Bupati Joune Ganda sambil menegaskan soal DPSP Likupang pemerintah pusat akan terus mengawal percepatan pengembangan DPSP Likupang dan fokus pada pembangunan infrastruktur penunjang seperti kawasan public area jalan telekomunikasi dan perencanaan event- event.
Sebelumnya, dari DPRD Sulawesi Utara, Ir. Julius Jems Tuuk berharap HGU PTPN ini dapat menyerahkan tanah tersebut untuk mensuport kegiatan percepatan pariwisata.
Selaku ketua Pansus Ranperda Pariwisata Jems Tuuk bahkan menegaskan bahwa pihaknya siap menduduki tanah ex HGU PTPN XIV tersebut jika Kementerian BUMN tidak kunjung jua menyerahkan ex tanah HGU tersebut.
Sementara itu, Viktor Malonda yang merupakan staf khusus Bupati Minahasa Utara bidang Sumber daya alam terbarukan merespon positif permohonan terkait HGU PTPN ini.
Menurut Viktor Malonda tanah seluas 1450 Hektare harus segera di alihkan.Katanya jika lahan yang berdiri di lokasi KEK Likupang di alihkan ke pemerintah Provinsi, maka hal tersebut akan sangat membantu pemerintah provinsi untuk pembangunan lokasi pariwisata super prioritas tersebut.
” Yang jelas usulan Pemprov dan DPRD Sulut yang kembali dipertegas oleh pak Bupati dalam Rakornas itu sudah tepat, kan ini hanya soal peralihan admistrasi negara ke negara (Kementerian BUMN dan Pemerintah Daerah) bukan ke Masyarakat. Saya rasa ini hal yang tidak terlalu rumit dan tidak merugikan siapapun,” kata Viktor.
Diketahui, di wilayah Sulut PT Perkebunan Nusantara XIV berkantor pusat di Manado memilik salah satu unit usahanya memiliki 4 afdeling salah satunya Afdeling Marinsow (Minahasa Utara), dengan komoditi tanaman kelapa hibrida atau biasa disebut kelapa genjah kuning nias.
Lokasi tersebut sangat potensial baik untuk pengebangan ekowisata, yang juga masuk dalam kawasan KEK, sehingga pihaknya memberikan dukungan diantaranya akses jalan ke lokasi itu.
Afdeling Marinsow ini yang terletak di Desa Marinsow, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, terdapat komoditi kelapa hybrida yang dibudidayakan di atas tanah hak guna usaha seluas 1.440,16 Ha. (Falen)







