SULUT, TS – Guna mengurai polemik penutupan akses jalan milik PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) di wilayah Pinasungkulan, Kota Bitung, Komisi III DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (04/05/2026).
Rapat yang berlangsung dinamis ini mempertemukan berbagai pihak lintas sektor. Mulai dari jajaran manajemen perusahaan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, aparat kepolisian dari Polres Bitung dan Polres Minahasa Utara, hingga perwakilan warga dari Desa Tinerungan serta Likupang Timur.
Keluhan Warga: Dari Ancaman Blasting hingga Tuntutan Ganti Rugi
Agenda RDP ini diinisiasi sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Warga merasa hak mereka atas akses jalan yang aman telah terganggu. Kerusakan jalan yang diduga kuat akibat aktivitas pertambangan dinilai mulai mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Di dalam forum, Ketua Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR), Steven, melayangkan kritik tajam terkait dampak aktivitas peledakan (blasting) yang sudah bertahun-tahun menghantui warga.
“Kalau bicara kelayakan jalan, jangan diserahkan ke masyarakat. Jalan sudah beberapa kali rusak akibat blasting. Masyarakat dirugikan, bahkan keselamatan jiwa terancam,” tegas Steven.
Steven juga menambahkan bahwa jika dilihat secara objektif, pihak perusahaan sebenarnya jauh lebih membutuhkan akses jalan tersebut untuk mobilisasi operasional ketimbang masyarakat setempat.
Sementara itu, suara berbeda datang dari warga Desa Tinerungan, Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Mereka lebih menyoroti masalah ganti rugi atas kerusakan lahan dan pemukiman yang terdampak langsung oleh operasional tambang.
Perwakilan warga, Dombo Kambey, menyatakan dengan tegas bahwa pemblokiran jalan hanya akan dibuka jika perusahaan menunjukkan iktikad baik dengan menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu.
“Kami minta PT MSM membayar kampung kami terlebih dahulu, baru akses jalan bisa dibuka,” tegasnya.
Tanggapan Pihak Manajemen: Klaim Jalan Alternatif dan Skema Relokasi
Merespons berbagai tuntutan tersebut, Presiden Direktur PT MSM/PT TTN, David Sompie, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tidak tinggal diam dan telah membangun jalur alternatif baru demi mengakomodasi kebutuhan mobilitas warga.
Jalur baru ini diklaim didesain lebih aman dari risiko longsor dan telah mengantongi persetujuan dari pihak BPJN.
“Jalan baru sudah ada dan selesai dibangun, meski statusnya masih milik perusahaan. Kami juga telah mengajukan izin penggunaan jalan tersebut sambil menunggu proses administrasi hibah atau tukar guling,” jelas Sompie.
Terkait sengketa lahan, Sompie membeberkan bahwa pendekatan persuasif untuk proses “ganti untung” sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2020. Pihak perusahaan bahkan mengklaim telah menyiapkan program relokasi yang sangat layak, berupa rumah tipe 70 di atas lahan seluas 600 meter persegi yang sudah dilengkapi fasilitas penunjang.
“Rumah dan tanah itu diberikan di luar kompensasi lahan. Kami berupaya memberikan solusi terbaik,” tambahnya.
Meski skema tersebut terdengar menjanjikan, pada kenyataannya proses negosiasi di lapangan masih berjalan alot dan belum menemui kesepakatan final.
DPRD Sulut Dorong Dialog yang Realistis
Melihat jalan buntu yang tengah dihadapi kedua belah pihak, Komisi III DPRD Sulawesi Utara mencoba mengambil jalan tengah. Sekretaris Komisi III, Nick Lomban, mengimbau agar kedua belah pihak mau menurunkan ego sektoral demi mencapai mufakat.
“Kami mengusulkan adanya win-win solution. Perusahaan harus memenuhi kewajiban, masyarakat juga diharapkan realistis dalam menentukan nilai. Yang penting ada titik temu demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Sebagai informasi, jalannya RDP krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Berty Kapojos, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter serta jajaran anggota komisi lainnya.







