SULUT, TS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan personel Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Internal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, Selasa (31/3/2026).
Menariknya, komposisi Pansus kali ini diperkuat langsung oleh seluruh unsur pimpinan DPRD Sulut, menunjukkan urgensi dari penyempurnaan aturan main lembaga legislatif tersebut untuk periode berjalan.
Berdasarkan hasil kesepakatan fraksi-fraksi yang dibacakan dalam paripurna, berikut adalah daftar personel yang akan merumuskan Tata Tertib DPRD Sulut:
Unsur Pimpinan DPRD:
Fransiskus Andi Silangen (Ketua DPRD – PDIP)
Royke Anter (Wakil Ketua – Demokrat)
Michaela Paruntu (Wakil Ketua – Golkar)
Stela Runtuwene (Wakil Ketua – NasDem)
Perwakilan Fraksi-Fraksi:
Fraksi PDIP: Royke Roring, Abdul Gani, Amir Liputo, Eugenie Mantiri, Irene Pinontoan, Feramitha Mokodompit, dan Piere Makisanti.
Fraksi Golkar: Vionita Kuera dan Yongki Limen.
Fraksi Demokrat: Roger Mamesah dan Angel Wenas.
Fraksi NasDem: Seska Budiman dan Braien Waworuntu.
Fraksi Gerindra: Gracia Oroh dan Normans Luntungan.
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menegaskan bahwa dengan dibacakannya susunan tersebut, maka Pansus telah memiliki legitimasi penuh untuk segera bekerja.
“Dengan demikian Pansus DPRD pembahasan tentang Peraturan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini dan dinyatakan sah serta akan dituangkan dalam keputusan DPRD. Selanjutnya petugas pansus mulai bertugas hari ini,” tegas Silangen di hadapan peserta rapat.
Pembentukan Pansus Tatib ini dipandang krusial untuk menyesuaikan dinamika kerja kedewanan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Tatib yang dihasilkan nantinya akan menjadi landasan hukum utama bagi 45 legislator Sulut dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Diharapkan, dengan keterlibatan seluruh pimpinan dan perwakilan lintas fraksi, pembahasan Tata Tertib ini dapat berjalan objektif dan mampu meningkatkan performa lembaga DPRD Sulut dalam mengawal aspirasi masyarakat di tahun 2026.







