JAKARTA, TS — Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi meneruskan dan menyampaikan aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB-PBI) kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut konkret dari hasil aksi unjuk rasa serta dialog interaktif yang sebelumnya digelar KB-PBI bersama DPRD Sulut di Gedung Rakyat Sulawesi Utara.
Dalam pertemuan dengan DPR RI, delegasi DPRD Sulut menyuarakan sejumlah poin krusial terkait penguatan perlindungan serta kepastian hukum bagi para pekerja. Isu-isu utama tersebut diproyeksikan untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Beberapa poin tuntutan utama yang diperjuangkan mencakup:
* Kepastian Kerja dan Perlindungan Pekerja: Jaminan keberlangsungan kerja yang legal dan adil.
* Pengaturan Outsourcing dan PKWT: Penataan regulasi alih daya serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu agar tidak merugikan pekerja.
* Upah Layak: Hak atas penghasilan yang sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak.
* Perlindungan Pekerja Rentan: Payung hukum khusus bagi kelompok pekerja yang rentan terhadap eksploitasi.
* Hak Berserikat dan K3: Kebebasan menyuarakan pendapat melalui serikat buruh serta penjaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
* Penegakan Hukum: Penguatan sanksi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Penyampaian aspirasi ini diharapkan dapat mendorong DPR RI memperhitungkan kondisi riil di daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan kelak mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh buruh di Indonesia.







