Dua WNA Filipina Yang Dideportasi Rudenim Manado Melanggar UU Keimigrasian

Headline279 views

MANADO, TS – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Manado belum lama ini melakukan deportasi dua deteni Warga Negara Filipina.

Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado.

Kepala Sub Seksi Registrasi, Welmard Tahulendeng mengatakan petugas dan Deteni diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta.

Setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dilanjutkan dengan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara FIlipina yang akan dipulangkan ke Negara asalnya oleh Petugas TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 01.30 WIB dengan tujuan Manila Filipina, selanjutnya selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan,” jelasnya Kamis (27/03/2024).

Lanjutnya, masing-masing deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan deportasi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *