Ganti Untung Tol Manado-Bitung Mandek, Warga Mengadu ke Komisi III DPRD Sulut

MANADO, TS – Sengkarut pembayaran ganti untung lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung kembali menggelinding di DPRD Sulawesi Utara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh Komisi III pada Senin (12/5/2026), perwakilan warga menumpahkan keluh kesah mereka terkait sisa pembayaran pembebasan lahan yang tak kunjung rampung.

​Agenda RDP yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut ini mempertemukan pihak PPK Pengadaan Jalan Tol Manado-Bitung, Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut, serta jajaran warga yang terdampak langsung oleh proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

​Pertemuan berlangsung dinamis seiring menguatnya desakan warga yang menuntut kejelasan atas hak-hak mereka yang mandek selama bertahun-tahun. Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut secara blak-blakan menilai kinerja pengadaan tanah sangat lamban dan terjebak dalam pusaran birokrasi yang rumit.

​Perwakilan Forum Masyarakat Jalan Tol Manado-Bitung, Reinald Maringka, membeberkan bahwa warga sejatinya telah berulang kali menyambangi kementerian terkait di Jakarta untuk menjemput keadilan. Sialnya, mereka hanya pulang membawa janji manis tanpa realisasi konkret.

​“Proses birokrasi terlalu berbelit-belit. Penetapan lokasi saja sudah berakhir tiga tahun, tapi persoalan ini belum selesai juga. Kami masyarakat jadi bingung harus mengadu ke mana lagi,” tegas Maringka dalam forum tersebut.

​Aspirasi sarat kekecewaan tersebut langsung direspons oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos. Politisi senior ini mempertanyakan simpul birokrasi mana yang sebenarnya memegang otoritas penuh guna mengeksekusi dana ganti untung tersebut agar tidak berlarut-larut.

​Demi memuluskan langkah mediasi, Kapoyos mendesak warga terdampak untuk segera menyetor data valid mengenai jumlah bidang tanah yang belum dibayarkan agar dewan memiliki dasar kuat untuk melakukan intervensi ke pusat.

​“Dimana kita harus pergi supaya persoalan ini selesai dan tidak terus berulang? Kami ingin ada kepastian. Data lengkap harus segera dimasukkan supaya bisa kami kawal bersama,” ujar Kapoyos.

​Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Manado-Bitung, Polce Mawei, menerangkan bahwa regulasi pencairan anggaran berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

​Berdasarkan data yang ada, Polce menyebut dari total 22 bidang lahan yang tercatat masih tersendat, baru lima bidang yang telah mengantongi lampu hijau untuk diconsignasi (titip uang di pengadilan).

​“Ada lima bidang yang sudah mendapatkan persetujuan konsinyasi. Sisanya masih berproses di pemerintah pusat,” jelas Polce.

​Masalah pembebasan lahan tol ini memang menjadi polemik klasik yang terus menyandera ketenangan warga di sekitar jalur tol selama beberapa tahun terakhir. Masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah pusat tidak menutup mata dan segera memberikan solusi berkeadilan.

​Komisi III DPRD Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal sengketa ini hingga tuntas, guna memastikan gerak pembangunan infrastruktur tidak sampai menggilas hak-hak dasar rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed