Kajati Sulut Tahan 4 ASN Pemkab Minut, Bupati Joune Ganda Ambil Langkah

Minut128 views

MINUT, TS – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda mengambil langkah tegas pasca penahanan tersangka terduga korupsi yang telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (24/4-2024). Kelima orang yang ditahan Kajati Sulut diketahui empat diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Minut. Sementara yang satunya merupakan warga sipil non ASN.

Kelima terduga tersangka tersebut ditahan karena diketahui melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembebasan lahan RSUD Walanda Maramis.

” Yang pasti saya mendukung penuh dan menghormati semua upaya dan langkah hukum oleh Kejati Sulut.” ucap Bupati Joune Ganda kepada media ini, Selasa(25/4/2024).

Menurut Bupati Joune Ganda, selain mendukung proses hukum khususnya oknum ASN, dia juga akan bersikap tegas dan cepat terkait aturan ASN yang sedang terjerat kasus hukum.

” Soal aturan yang berlaku terkait ASN, maka saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah melakukan telaan dan kajian untuk memastikan status Keempat ASN.” tegas Bupati JG sambil menegaskan dirinya berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas praktek korupsi.

Diketahui, atas perkara lahan RSUD Maria Walanda Maramis yang didalami oleh Kajati Sulut, telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang dan langsung dilakukan penahanan pada Senin kemarin.

Adapun kelima tersangka masing-masing , JK (eks sekda) sekarang menjabat Kadis Pangan, YM (ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN di Pemkab Minut/Pelaksana Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), VL (ASN), dan ML (Wiraswasta/Pendeta Muda di Pelayanan GPDI).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bahwa tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000.

Saat ini Kelimanya ditahan di Rutan Manado kelas IIA selama 20 hari terhitung tanggal 22 April 2024 sampai 11 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *