Kunjungi Rumah Detensi Imigrasi Manado, Tim Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Aplikasi Cekal Online

SULUT, TS – Bertempat di Ruangan NAPARIDO, Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dimpimpin oleh Slamet Wahyuni, Subkoordinator Penangkalan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Welmard Tahulending beserta operator memantau langsung penggunaan Aplikasi Online di Rumah Detensi Imigrasi Manado.

Saat memantau langsung Aplikasi Cekal Online yang ada di Rudenim Manado, Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengapresiasi kinerja Rumah Detensi Imigrasi Manado

Kepala Sub Seksi Registrasi, Welmard Tahulending saat menjelaskan mengatakan bahwa penggunaan Aplikasi Cekal Online ini masih berjalan lancar dan tanpa ada hambatan, sebab petugas entry data yang ditunjuk selalu siap dan standby untuk melakukan pelaporan.

”Saat setelah dilakukan Deportasi petugas Entry yang ditunjuk langsung mengajukan permohonan pencekalangan menggunakan Aplikasi Cekal online ini,” ujar Welmard

Sementara Itu Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono saat ditemui mengatakan bahwa Aplikasi Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) Online ini menggunakan jaringan Internet yang hanya bisa diakses oleh jaringan Imigrasi.

“Penerapan Aplikasi Cekal Online ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan,” tutur Hananto

“Aplikasi Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan. Terdapat beberapa teknologi yang diterapkan dalam sistem ini, antara lain Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas untuk dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online guna melihat data perlintasan yang bersangkutan. Di samping itu terdapat teknologi Matching By Biometric yang berfungsi meminimalisasi pemalsuan data,” Sambungnya.

Adapun, Kuscahyono menekankan bahwa penerapan aplikasi Cekal Online punya kelebihan yang sangat membantu tugas kerja dilapangan sehingga mempermudah petugas memvalidasi data yang masuk.

“Dengan Aplikasi Cekal Online, petugas di satuan kerja tidak perlu lagi melayangkan surat ke Direktorat Wasdakim guna mengajukan permohonan cegah/tangkal. Petugas yang ditunjuk disiapkan profil masing-masing agar dapat menginput data ke Aplikasi Cekal Online, begitu pula petugas verifikator,” Tutupnya. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *