Rumah Detensi Imigrasi Manado Mengikuti Expose hasil penelitian RKBMN satuan kerja

SULUT, TS – Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono bersama Kepala Seksi Perawatan dan kesehatan, Putu A. Sugfiarto dan Staf Pengelola BMN mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting, (26/10/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI ini diikuti juga oleh Kantor Wilayah maupun Satuan Kerja se-Indonesia.

Dalam pertemuan ini, penyampaian RKBMN Tahun 2025 menjadi sorotan utama karena mengingat batas waktu penyerahan RKBMN kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2023.

Sebagai informasi, DJKN Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh Kementerian/Lembaga yang mengatur jadwal penyerahan RKBMN untuk Rencana Kerja Anggaran Tahun Anggaran 2025. Hal ini menjadi pemicu bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengambil langkah-langkah dalam menyusun RKBMN Objek SIMAN Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris menyampaikan tentang tahapan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyusunan RKBMN Objek SIMAN Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Realisasi RKBMN dalam RKAKL akan menjadi faktor penilaian dalam penghargaan BMN Award. Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM mesih berupaya untuk menerima penghargaan dalam kategori Perencanaan BMN,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya bahwa target penyampaian RKBMN sebagaimana tercantum dalam timeline merupakan strategi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan skor 4 (sempurna) dalam salah satu indeks penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) kategori Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundangan yang salah satunya dinilai dari Ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN. Dapat diinformasikan nilai IPA Kementerian Hukum dan HAM telah mengalami peningkatan dari 2,25 (CUKUP) pada tahun 2021 menjadi 3,23 (BAIK) pada tahun 2022.

Jika hasil forum merumuskan adanya hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian, Satuan Kerja (Satker) baik di Unit Utama maupun lingkungan Kantor Wilayah berkesempatan untuk menyampaikan perubahannya paling lambat 30 Oktober 2023 kepada Biro Pengelolaan BMN.

“Dengan upaya ini, Rumah Detensi Imigrasi Manado berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan aset negara dan memenuhi persyaratan RKBMN sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” Tutupnya. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *