SULUT, TS – Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado Paulus Hananto Kuscahyono memberikan materi pada kegiatan Penyebaran Informasi Terkait Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi kepada Stakehoder Terkait.
Kuscahyono dalam materinya menjelaskan bahwa Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis (UPT) yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Karudenim menambahkan bahwa Rumah Detensi Imigrasi Manado mempunyai 3 wilayah kerja yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
“Dan saat ini Rumah Detensi Imigrasi Manado sudah tidak menampung pengungsi lagi sejak tahun 2019,” Ujar Kuscahyono.
Diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Atas dasar tersebut keberadaan atau eksistensi Imigrasi di daerah tidak hanya pada Kantor Imigrasi semata namun juga peran dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi itu sendiri.
Adapun, peserta dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Meiske Coni Lantu, Perwakilan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Manado, Polsek Bandara, Lurah, Otban, Maskapai Garuda, maskapai Lion air serta dinas terkait.
Pada kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Meiske Coni Lantu.
Kegiatan diakhiri dengan tanyajawab dari peserta dan sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi dari seluruh peserta. (Falen)







