SULUT, TS – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Atas dasar tersebut keberadaan atau eksistensi Imigrasi di daerah tidak hanya pada Kantor Imigrasi semata namun juga peran dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi itu sendiri.
Maka dari itu Rumah Detensi Imigrasi Manado menyelenggarakan Penyebaran Informasi Terkait Tugas dan Fungsi (TUSI) Rumah Detensi Imigrasi yang bertempat di The Sentra Hotel Manado (09/11/2023).
Membuka dan memberikan sambutan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Mawikere menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait tusi Rudenim.
”Kegiatan yang kita laksanakan hari ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kita semua mengenai peran serta tugas Rumah Detensi Imigrasi Manado dalam rangka pelaksanaan kebijakan keimigrasian di wilayah Sulawesi Utara,” Ujarnya.
”Rumah Detensi Imigrasi Manado, sebagai salah satu lembaga pelaksana dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, memiliki tugas dan fungsi yang jelas, seperti penyelenggaraan administrasi keimigrasian, pemantauan dan pengawasan Warga Negara Asing, serta penanganan tindakan pelanggaran hukum imigrasi. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang tugas dan fungsi lembaga ini sangat penting,” Lanjutnya.
Menutup sambutannya ia tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada peserta maupun panitia yang sudah melaksanakan kegiatan serta mengajak seluruh peserta untuk saling berkolaborasi dalam melaksanakan tugas
”terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir, narasumber, dan panitia yang telah berkerja keras untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua. Mari kita terus berkolaborasi dan bersinergi untuk menciptakan keimigrasian yang lebih baik di wilayah Sulawesi Utara,” Tutupnya. (Falen)







