Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar Disosialisasikan Jems Tuuk, Sebut Bahwa Negara Hadir Untuk Masyarakat

BMR, TS

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Julius Jems Tuuk gelar sosialisasi perda di desa Tanjung Mariri Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow. Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak terlantar.

Dalam sosialisasinya, Jems Tuuk menjelaskan bahwa perda tersebut dibuat oleh DPRD dalam rangka menjamin masyarakat Sulawesi Utara khususnya hak hidup dari fakir miskin dan anak terlantar.

Legislator PDIP tersebut menekankan bahwa negara akan terus hadir dalam mengawal semua kemaslahatan yang ada pada masyarakat.

“Maka dari itu, jika ada yang tidak mengindahkan Perda ini masyarakat silahkan melaporkan ke DPRD ataupun ke pihak berkompeten,” Ucap Tuuk.

Sementara itu, dirinya menyebut bahwa target dari Perda tersebut adalah untuk masyarakat yang benar-benar miskin ataupun anak terlantar.

“Jangan yang mengadu adalah orang yang mampu. Perda ini harus tepat sasaran sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” Lanjutnya.

Tak lupa sebagai wakil rakyat, Jems Tuuk berharap masyarakat tetap bisa berkarya untuk memenuhi panggilan dan tanggung-jawan hidup keluarganya.

“Kita semua sedang susah, karena keadaan yang belum stabil. Tapi berharap masyarakat bisa terus bertanggung-jawab terhadap hidupnya, jangan kalah dengan keadaan,” Harapnya.

Sementara itu, Camat Poigar Alfina Sumenda dalam sambutannya mengharapkan masyarakat bisa mengimplementasikan Perda yang disosialisasikan dengan baik.

“Paling tidak, kita sampai-sampaikan kepada masyarakat atau keluarga bahwa DPRD Sulut telah membuat Perda yang bertujuan untuk masyarakat. Hal baik ini harus disuport oleh masyarakat,” Ucap Camat.

Selain Julius Jems Tuuk, Perda tersebut juga disosialisasikan oleh Pdt. Fredo Kawuwung, S.Th dan dihadiri oleh pemuka agama, tokoh adat dan masyarakat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *