MANADO, TS – Kinerja KPU Kota Manado disorot. Pasca proses Coklit beberapa waktu lalu dan saat ini masuk pada tahapan pleno kecamatan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) masih ada masalah data Pemilih yang menjadi permasalahan di lapangan.
Sama seperti yang didapati di pleno rekapitulasi DPHP kecamatan Wenang oleh Panitia Pengawas Kecamatan Wenang (Panwascam Wenang) bahwa masih ada empat pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdaftar Memenuhi Syarat (MS) oleh PPS dan PPK.
“Diantaranya yg sudah menjadi anggota polri aktif serta yang sudah meninggal masih masuk daftar pemilih MS. Namun hal itu langsung ditindaklanjuti oleh PPK Wenang dalam pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran,” Ujar salah satu Panwascam Wenang.
Namun demikian, saat dimintai konfirmasi, ketua Bawaslu Manado Brilliant Maengko tetap mewanti-wanti jajaran KPU Kota Manado dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini. Dirinya mengingatkan bahwa dalam rekapan yang dilakukan harus berhati-hati dan jeli.
“Padahal sudah ada rekap kelurahan toh kemudian masih saja ada pemilih TMS di MS kan, kita perlu berhati-hati dan jelih lagi karena bila anggota PPS dan PPK tidak melakukan verifikasi ada ancaman pidana yang menunggu sesuai pasal 177b UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,” Tegas Maengko, Selasa (6/8-2024).
Dirinya berharap di 3 kecamatan yang masih akan melakukan Pleno, Rabu (7/8) yakni Malalayang, Tikala dan Wanea tidak didapati kejadian serupa.
“Semoga bisa berjalan lancar dan dipastikan mereka yang Memenuhi Syarat (MS) harus terdaftar dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus dikeluarkan. Aturannya sudah jelas, bila semua dijalankan sesuai aturan pasti akan berjalan lancar,” Pesan Maengko sambil tak lupa mengapresiasi seluruh jajaran Panwascam dan PKD yamg telah bekerja keras hingga tahapan ini. (Redaksi)
PASAL 177B
“Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 “







