MANADO, TS – Rudenim Manado melakukan deportasi satu warga negara Nigeria. Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta pada (06/08/2024).
Sebelum dideportasi Deteni tersebut dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara Nigeria.
Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Ethiopian Airlines ET-629 pada pukul 20.35 WIB dengan tujuan Lagos-Nigeria.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Edo Kalinai Havid menerangkan bahwa deteni tersebut diterima dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
”Deteni Nigeria ini merupakan pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada tanggal 05 Februari 2024,” Jelas Edo.
Karudenim menambahkan bahwa deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya akan dimasukan dalam daftar usulan penagkalan.
” Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan,” Ujarnya. (Redaksi)







