SULUT, TS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana di Sulawesi Utara (Sulut) resmi memasuki tahap finalisasi. DPRD Sulut menggelar rapat akhir seluruh fraksi untuk mendengarkan pandangan akhir sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut pada Jumat, 14 November 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Royke Roring, didampingi Sekretaris Pansus Paula Runtuwene, serta anggota Pansus seperti Vionita Kuera, Louis Carl Schramm, Pierre Makisanti, dan Amir Liputo.
Ketua DPRD Sulut sekaligus koordinator Pansus Penanggulangan Bencana, Fransiscus Andi Silangen, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses pembahasan. Dalam sambutannya, Silangen menekankan bahwa fokus penanggulangan bencana tidak boleh hanya terjadi saat bencana berlangsung, melainkan harus mencakup mitigasi dan antisipasi.
Silangen menyinggung data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai besarnya biaya kerugian yang diabaikan (biaya ketidaktahuan) terkait penanganan bencana di Indonesia.
“Angka tersebut mencapai lebih dari Rp60 triliun setiap tahun. Setiap bulan berarti ada lebih dari satu triliun rupiah kerugian,” ungkap Silangen.
Menurut Silangen, tingginya angka kerugian tersebut menjadi penekanan dari deputi BNPB agar pemerintah daerah memperhatikan pola dan peristiwa bencana yang telah terjadi sebelumnya. Ia mencontohkan kasus banjir:
“Misalnya banjir di Tondano, itu bukan kejadian sesaat, tetapi ada sejarah dan pola yang harus dipahami,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap Ranperda ini mampu memberikan arah mitigasi dan antisipasi bencana bagi Pemerintah Provinsi Sulut untuk jangka waktu hingga 20 tahun ke depan.
“Saya hanya mengingatkan kembali betapa pentingnya melihat akar persoalan. Saya juga berterima kasih kepada teman-teman Pansus yang bekerja dengan semangat luar biasa hingga Ranperda ini mencapai tahap final,” tutup Silangen.
Tahap selanjutnya, Ranperda yang telah difinalisasi ini akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani konsultasi terakhir sebelum disahkan. (Falen)







