SULUT, TS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana di Sulawesi Utara (Sulut) telah mencapai tahap akhir penyusunan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut menggelar rapat final bersama seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat finalisasi ini berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut pada Jumat, 14 November 2025.
Pelaksanaan rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus, Royke Roring. Ia didampingi oleh Sekretaris Pansus Paula Runtuwene, serta anggota Pansus lainnya, yaitu Vionita Kuera, Louis Carl Schramm, Pierre Makisanti, dan Amir Liputo.
Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, yang bertindak sebagai koordinator Pansus. Kehadiran lengkap pimpinan dan anggota Pansus menunjukkan keseriusan dewan dalam menyelesaikan payung hukum penting ini.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Andi Silangen menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pembahasan. Silangen menekankan bahwa Ranperda ini harus memiliki perspektif jangka panjang, yaitu mampu memberikan arah mitigasi dan antisipasi bencana hingga 20 tahun ke depan.
Silangen menyoroti perlunya pemerintah daerah memperhatikan pola dan sejarah peristiwa bencana, seperti banjir di Tondano, untuk menghindari kerugian besar.
“Fokus penanggulangan bencana bukan hanya pada saat bencana itu terjadi. Saya berharap inti paparan dari BNPB, terkait besarnya biaya ketidaktahuan atau kerugian yang diabaikan (lebih dari Rp60 triliun per tahun secara nasional), bisa terakomodasi dalam Ranperda ini,” ujar Silangen.
Dengan tuntasnya rapat finalisasi ini, Ketua Pansus Royke Roring dan timnya segera mempersiapkan dokumen untuk dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menjalani konsultasi dan fasilitasi terakhir sebelum Ranperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Sulut. (Falen)




