Rudenim Manado Deportasi 3 WNA Filipina, Berikut Identitas Mereka

MANADO, TS – Tiga deteni Warga Negara Filipina dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Manado, Sulawesi Utara.

Ketiganya melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun Identitas ketiga deteni tersebut diketahui adalah.
1. Nama : Alkis A. Unsing (Lk)
Kewarganegaraan : Filipina
TTL : Tawi-tawi, 15 Desember 1975

2. Nama : Redswan L. Unsing (Lk)
Kewarganegaraan : Filipina
TTL : Tawi-tawi, 5 Juni 1995

3. Nama : Besar U. Sahibad (Lk)
Kewarganegaraan : Filipina
TTL : Tawi-tawi, 22 September 1990

Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Ritha Jusien Nahumury mengatakan deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado pada Kamis 14 Maret 2024

“Deteni dideportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 00.35 WIB dengan tujuan Manila Filipina, selanjutnya selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan,” jelasnya

Lanjutnya deportasi itu sendiri merupakan tindakan administratif keimigrasian yang memiliki arti pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *