MINUT, TS – Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun 2023 resmi mengumumkan syarat calon Anggota Direksi.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman yang ditandatangani oleh ketua tim seleksi berserta sekretaris Novly Wowiling dan Marchel Maramis tertanggal 13 September 2023.
Adapun dalam pengumuman tersebut, persyaratan calon anggota Direksi PUD Klabat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau
keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
l. tidak sedang menjadi Pengurus Partai Politik, Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Legislatif.
Penerimaan berkas Pendaftaran yaitu tanggal 15, 18, 19, 20, 21 September 2023 pukul 08.00 s.d 17.00 Wita di Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Untuk lebih lanjut, Pedoman Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Klabat bisa dilihat di Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara atau dapat menghubungi Contact Person :
Vicky (085240888840) Ning (085376595377). (Falen)







