Semua Gugatan PHPU Pemilu 2024 Sulut Selesai, Hakim MK Menolak Permohonan Pemohon Keseluruhan

JAKARTA, TS – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sulawesi Utara (Sulut) selesai sudah. Dua sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) ini telah dibacakan putusan atau ketetapan oleh hakim Konstitusi dengan amar putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya.

Untuk diketahui bahwa dua sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan ini adalah pertama perkara nomor 57 yang diajukan PAN untuk Dapil 5 Minahasa dengan pihak terkait PDIP.

Perkara yang kedua adalah perkara nomor 81 yang diajukan Harley Mangindaan partai Demokrat dengan pihak terkait Royke Anter Partai Demokrat Dapil Sulut 1 Manado.

Kedua perkara tersebut ditolak MK sesuai bacaan putusan oleh Hakim Arif Hidayat dan Arsi Sani, Jumat (7/6-2024).

Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Tegas kedua hakim tersebut dalam bacaan putusannya.

Selanjutnya, sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang tersebut, Bawaslu Sulut melalui anggota Bawaslu Donny Rumagit bersyukur karena proses persidangan tersebut bisa berjalan dengan lancar.

“Bersyukur semua proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilu legislatif boleh berjalan lancar, Bawaslu sebagai pihak pemberi Keterangan telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi setiap tahapan,” Ujar Rumagit.

Diketahui, gugatan PHPU Pemilu tahun 2024 dari Sulawesi Utara di MK sebanyak delapan gugatan. Yang sebelumnya enam gugatan telah batal karena ditolak oleh MK pada sidang awal pemeriksaan. Sisa 2 gugatan dan akhirnya telah ditolak lagi oleh MK. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *