SULUT, TS – Stakeholder dan Masyarakat diharapkan menjadi pengawas partisipatif dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Fentje Bawengan saat memberikan materi dalam kegiatan rapat koordinasi pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Sintesa Peninsula, Kamis (9/11-2023).
Dalam materinya, Bawengan menjelaskan bahwa tujuan partisipasi masyarakat ini adalah untuk bersama mengawasi seluruh tahapan pemilihan, termasuk dugaan pelanggaran serta mencegah terjadinya berbagai potensi pelanggaran.
“Karena sangat nonses pemilu tidak memiliki pelanggaran. Semua terjadi pelanggaran, apalagi sekarang sudah punya teknologi yang tinggi. Maka dari itu perlu adanya bantuan dari semua pihak baik Stakeholder, pers dan masyarakat,” Ucap Bawengan yang membawakan materi melalui daring.
Lebih lanjut, Bawengan berharap Partai politik peserta pemilu juga diharapkan mengikuti tahapan demi tahapan sesuai dengan regulasi yang diatur serta mekanisme dan tata cara pencalonan.
Adapun, Bawengan menjelaskan bahwa pada saat ini ada beberapa catatan pelanggaran yang sering terjadi dalam tahapan kampanye.
“Antara lain pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, Kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan, pelibatan anak-anak dibawah umur dan ASN, pemberian voucher belanja atau barang, pengobatan gratis, pejabat negara dan pemerintah melakukan perbuatan menguntungkan kandidat, sponsor untuk kegiatan kemasyarakatan, serta politik uang,” Jelasnya.
“Jika tindakan/perbuatan tim kampanye, tim sukses dan caleg terbukti melakukan modus politik uang, maka melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 284, 285 dan 286,” Jelasnya.
Ditambahkan Bawengan bahwa Sangsi bagi caleg yang melanggar ketentuan, pasal 284,285 dan 286 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yakni sangsi pidana dan denda serta pembatalan yang tertuang dalam pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017
” Yakni dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 24 juta, serta pembatalan jika terbukti melanggar dugaan pelanggaran administrasi TMS,” Tambahnya.
Atas dasar tersebut, Bawengan berharap partisipasi masyarakat menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang. Dirinya menyebut bahwa stakeholder dan masyarakat memiliki peran penting untuk mengawasi pesta demokrasi ini berjalan dengan baik.
“Interaksi dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat berupa memberikan informasi awal kepada petugas pengawas pemilu, mencegah pelanggaran, serta mengawasi memantau kinerja penyelenggara pemilu bahkan partai politik peserta pemilu atau para calon legislatif,” Ucapnya. (Falen)







