Steffen Linu: Bawaslu Sulut Konsisten Lakukan Pencegahan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

SULUT, TS – Selain melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu juga punya peran untuk melakukan pencegahan potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh KPU maupun peserta pemilu.

Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen S. Linu saat membuka secara resmi rapat koordinasi (Rakor) pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Kamis (9/11-2023).

“Kita (Bawaslu) akan konsisten dalam melakukan pencegahan, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan Bawaslu nomor 5 khususnya di pasal 18 bahwa kita wajib memberikan saran perbaikan ketika ada potensi pelanggaran khususnya secara administratif. Selama 3 hari kita berikan saran perbaikan kepada baik KPU ataupun peserta Pemilu untuk kemudian bisa kembali on the track, kurang lebih seperti itu,” Ujar Linu dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan partai politik, LO peserta pemilu, Pers dan Stakeholder lainnya.

Selain itu, anggota Bawaslu Sulawesi Utara ini tak lupa berterima kasih kepada partai politik peserta pemilu yang pasca tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) sesuai himbauan Bawaslu telah secara mandiri melakukan penertiban alat peraga sosialisasi.

Linu pun menambahkan bahwa Bawaslu Sulut membuka ruang bagi siapa saja yang ingin memberikan masukan konstruktif terkait dengan penafsiran yang berbeda dari partai politik atau LO peserta pemilu.

“Kita juga membuka diri bagi teman-teman sekalian untuk datang ke kantor berdiskusi atau sharing bagaimana membahas terkait dengan beberapa ketentuan. Kami membuka diri seluas-luasnya kepada teman-teman, bersama-sama dengan kami untuk mengawasi ataupun menjalankan pengawasan pelaksanaan pemilu 2024,” Harapnya. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *