Pemkab dan Kejari Minut Selamatkan Aset Negara Senilai 25,1 Milliar

MINUT, TS – Sinergitas yang terjalin baik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut berbuah manis. Kembali, aset negara senilai 25.100 Milliar berhasil diselamatkan.

Ini terbukti dengan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi atas hak alas tanah dan bangunan nomor perkara 254 yang telah diputuskan dalam sidang pengadilan negeri Airmadidi.

Sebelumnya, kasus ini telah disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga menjadi perhatian serius dari Pemkab Minut dan Kejari Minut. Ini pun menarik karena di raih menjelang HUT ke 20 Pemkab Minut.

Dalam konferensi pers Kamis (9/11-2023) Bupati Joune Ganda mewakili Pemkab dan Kejari Minut Yohanes Priyadi, mengumumkan bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Airmadidi atas hak alas tanah dan bangunan no perkara 254 telah sah menjadi milik Pemkab Minut.

”ini adalah sinergi yang baik antara Pemkab Minut dan Kejaksaan negeri minut sehingga berhasil mengamankan aset negara dengan nilai 25.100 Miliar Rupiah. Penyelamatan aset ini merupakan komitmen Pemkab Minut bersama KPK dan dukungan dari Kejakasaan Negeri Minut sebagai Kejaksaan Negara, Sehingga putusan surat perdamaian tanggal 5 september 2018 tersebut batal, saat ini menjadi milik Kabupaten Minut dan kelanjutannya akan menyelesaikan pembuatan sertifikat di BPN Minut,” ungkap Bupati Joune Ganda sembari ditegaskan juga oleh Kajari Minahasa Utara Yohanes Priyadi.

“Sudah mempunyai kepastian hukum, perkara 254 Sudah kembali kepada negara, yang merupakan atensi dari KPK dengan total jumlah sebesar 25.1 miliar yang terdiri dari lahan dan bangunan,” Ujar Priyadi. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *