Tidak Punya Dokumen Perjalanan, Paulus Hananto : Akan Kami Deportasi

MANADO, TS – Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado mewanti-wanti Warga Negara Asing di Kota Manado yang tidak punya dokumen perjalanan. Paulus Hananto menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk mendeportasi WNA yang tidak punya dokumen sebagaimana amanat undang-undang.

Untuk diketahui, Hananto menegaskan bahwa Deportasi merupakan Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011

Sedangkan Deportasi itu sendiri merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian yang memiliki arti pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, Pasal 75 ayat (1).

Dari data yang dihimpun Rudenim Manado, sepanjang 1 Januari S/D 18 April 2024 Rudenim Manado Telah Deportasi 21 Deteni yang tidak punya dokumen perjalanan.

Dari penjelasan Hananto, WNA yang dideportasi dari Manado didominasi dari Filipina. Alasannya karena tidak punya dokumen perjalanan.

“Dari berbagai Negara kebanyakan Deteni dari Filipina yang kita Deportasi, Mereka kebanyakan tidak memiliki Dokumen perjalanan sehingga melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” Terang Hananto

Adapun, Hananto membeberkan bahwa saat ini Rudenim Manado masih mengoleksi 26 WNA. Asalnya pun beragam dari Afganistan dan bahkan masih ada WNA Filipina.

“Saat ini Jumlah Deteni yang berada di Rumah Deteni Imigrasi Manado sebanyak 26 Orang, dengan rincian 8 Deteni Warga Negara Afganistan, 3 Deteni Warga Negara Nigeria, 14 Deteni Warga Negara Filipina dan 1 Deteni Warga negara India, Mereka sudah kami koordinasikan dan akan di deportasi dalam waktu dekat ini” Tutupnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *