Catatan Berkelas MJP Usai Putusan MK: Jaga Kawal Amanah Rakyat Minut

JAKARTA, TS – Perhelatan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) di Minahasa Utara berakhir. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima gugatan pemohon (tim hukum MJP-CK) dalam sidang putusan dismissal perkara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Hakim MK menegaskan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.

Menanggapi hal tersebut, sikap besar hati ditunjukan oleh Melky Jakhin Pangemanan. Melalui pesan teks whatsapp, ketua DPW PSI Sulawesi Utara ini secara tegas menerima hasil tersebut. Bahkan, sebagai politisi kebanggan kawula muda, ia berhasil menunjukan sikap yang patut diacungi jempol.

Dalam pernyataan resminya, dirinya mengharapkan agar masyarakat dan semua pendukungnya dapat menerima hasil tersebut. Tak tanggung, dirinya pun secara terbuka menyebut bahwa dirinya akan penuh mensuport kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) terpilih Joune Ganda – Kevin William Lotulung (JGKWL).

“Kami MJPCK siap berkontribusi dalam berbagai hal untuk kemajuan Kabupaten Minahasa Utara tercinta,” Tutupnya.

Berikut catatan berkelas MJP:

Masyarakat Minahasa Utara yang kami cintai…

Kami pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJPCK) menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan kepada kami dalam pemilihan kepala daerah di Minahasa Utara.

Terima kasih kepada partai politik pengusung Gerindra, PSI dan Nasdem, Tim pemenangan, simpatisan dan relawan yang telah berjuang bersama kami untuk suatu cita-cita mulia, Minahasa Utara maju lebih cepat.

Kami juga menyampaikan selamat kepada Bapak Joune Ganda dan Bapak Kevin W. Lotulung (JGKWL) yang kembali terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara periode 2025-2030.

Sahabat kami JGKWL, jaga dan kawal amanah rakyat Minahasa Utara. Kami MJPCK siap berkontribusi dalam berbagai hal untuk kemajuan Kabupaten Minahasa Utara tercinta.

Tuhan memberkati Minahasa Utara !

Salam kasih,
Melky Jakhin Pangemanan
Christian Kamagi

Diketahui, Sidang putusan dismissal perkara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum. Beberapa poin penting dalam putusan MK meliputi:

• Mutasi pejabat (Pasal 71 UU Pilkada) tidak terbukti relevan
• Tudingan penggunaan fasilitas negara tidak beralasan hukum
• MK tidak menemukan keyakinan terhadap dalil pemohon
• Tidak ada alasan menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada

MK juga mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ini. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *