MANADO, TS – Berikut ini adalah daftar tiga warga negara Filipina yang dideportasi oleh rumah detensi imigrasi (Rudenim) Kota Manado Sulawesi Utara.
Keduanya sebelumnya diamankan kantor imigrasi Palu karena Masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa memiliki dokumen yang sah
Mereka tidak membawa dokumen apapun hingga dikenakan tindakan adminstrasi keimigrasian.
Adapun, Para WNA Dideportasi melalui Tpi Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
Berikut ini adalah daftar namanya:
Miljan N. Mijuh (73), warga South Ubian,Tawi-tawi, Filipina, profesi Nelayan
Dalpan M. Mijuh (35), warga South Ubian,Tawi-tawi, Filipina, profesi Nelayan
Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.
Deportasi itu sendiri merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian yang memiliki arti pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, Pasal 75 ayat (1). (Redaksi)







