SULUT, TS – Bawaslu Kota Manado menghimbau partai politik peserta pemilu untuk tidak berkampanye sebelum masa kampanye dimulai. Hal ini ditegaskan Bawaslu Kota Manado melalui surat edaran nomor 585/PM.00.01/K.SA-14/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant J. Maengko.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Manado menghimbau agar supaya partai politik peserta pemilu menurunkan/mencabut Alat Peraga Kampanye yang melanggar Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan secara mandiri, serta tidak memposting atau memasang Alat Peraga Kampanye di Media Sosial sebelum Masa Kampanye;
Adapun, dasar hukum dari imbauan tersebut pertama, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
Kedua, peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 869);
Ketiga, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1281, Berita Negara Nomor 1583 Tahun 2018);
Keempat, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1071);
Dan kelima, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum;
Lebih rinci, Bawaslu dalam surat tersebut menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 79
1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu
2) Sosialisasi dan Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan;
3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan;
4) Dalam hal sosialisasi dan Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
b. Pemasangan alat peraga Kampanye ditempat umum; atau
c. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
Selanjutnya, Berdasarkan Ketentuan diatas, Bawaslu Kota Manado Menghimbau Kepada Partai Politik
Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Manado untuk:
a. menurunkan/mencabut Alat Peraga Kampanye yang melanggar Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan secara mandiri, serta tidak memposting atau memasang Alat Peraga Kampanye di Media Sosial sebelum Masa Kampanye;
b. memperhatikan ketentuan Pasal 79 sebagaimana dimaksud pada poin romawi II diatas;
c. memperhatikan dan mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
Sebelumnya beberapa waktu kemarin, saat diwawancarai, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Abdul Gafur Subaer menghimbau kepada peserta pemilu untuk memasang alat peraga kampanye pada tanggal 28 Oktober mendatang.
“Masa kampanye nanti tanggal 28, jadi kami himbau partai politik peserta pemilu untuk memasang APK nanti nanti tanggal 28. Kalau yang sudah terpasang, untuk sementara dicabut dulu, karena akan dilakukan penertiban Bawaslu bersama dengan PolPP,” Ujarnya beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi. (Falen)
Berikut Surat Imbauan Bawaslu Kota Manado:








