MANADO, TS – Pimpinan Bawaslu Kota Manado Abdul Gafur Subaer berharap peserta pemilu tahun 2024 di Kota Manado patuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Hal ini disampaikan Abdul Gafur Subaer disela-sela kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Presiden dan Wapres serta Anggota DPR, DPD dan DPRD, dengan sub tema Pengawasan Menjelang Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Manado, Jumat (20/10-2023) di Hotel Quality Manado.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menghimbau kepada masyarakat maupun peserta pemilu bahwa setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023 mendatang, masa kampanye nanti akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023.
Oleh karena itu, Abdul Gafur Subaer mengharapkan agar peserta pemilu di Kota Manado untuk mengantisipasi atau menurunkan sementara APK atau alat peraga sosialisasi yang melampaui batas.
“Jadi bahasa kami alat peraga sosialisasi yang melampaui batas, karena kenapa, jangan sampai nanti partai politik atau peserta pemilu kalau nanti kami bertindak meminta Polisi Pamong Praja (Pol PP) membantu kami mengeksekusi atau menurunkan yang salah, akhirnya nanti partai politik merasa rugi,” Ujarnya.
Dirinyapun berharap sebelum tanggal 3 November, Partai Politik atau peserta pemilu cepat untuk mengantisipasi hal ini.
“Agar supaya baliho tidak rusak, kayu tidak hilang atau patah,” Imbuhnya sambil menambahkan bahwa APK tersebut nanti bisa dinaikan kembali pada tanggal 28 November 2023.
“Itupun setelah KPU menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga Kampanye,” Tutupnya. (Falen)







