Vonis 1,6 Tahun Bharada E, Kejaksaan Tidak Akan Banding

Sulut, TS – Terkait dengan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memvonis Richard Eliezer (Bharada E) 1 tahun dan 6 bulan, Kejaksaan Agung menyebut bahwa pihaknya tidak akan naik banding.

Padahal diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Nyatanya, hakim memiliki penilaian dan pertimbangan lain terhadap kasus yang telah menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat (Brigadir J). Namun demikian, dalam putusan hakim, Bharada E tetap terbukti bersalah dan mengakibatkan kematian ajudan Ferdy Sambo.

Saat diwawancarai terkait dengan putusan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut bahwa atas putusan hakim Kejaksaan tidak atau belum akan mengajukan banding.

“Kejagung mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/2) petang dikutip dari CNN.

Kendati demikian, Ketut memastikan lembaganya menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut. Ia juga menilai JPU telah berhasil membuktikan tindak pidana pembunuhan berencana seperti yang didakwakan.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” tuturnya.

“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” imbuhnya. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar