SULUT, TS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029.
Rapat paripurna tersebut digelar pada di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Jumat (8/8-2025). Adapun, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen didampingi para wakil ketua dan dihadiri oleh para anggota DPRD Sulut.
Gubernur Mayor Jendral TNI (Purn) Yulius Selvanus hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut. Begitupun undangan yang juga terlihat hadir yakni Forkopimda Sulut, Pejabat Tinggi Pratama lingkup pemerintah provinsi Sulut, pimpinan BUMN dan BUMD serta perwakilan pejabat vertikal di Sulut.
Sebelumnya diketahui, RPJMD ini telah melalui mekanisme yang panjang mulai dari pembahasan awal sampai pada koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Louis Schram dari fraksi partai Gerindra didaulat menjadi ketua Pansus pembahas RPJMD tersebut.
Adapun, substansi dokumen RPJMD tahun 2025–2029 secara umum mengacu pada penyampaian Pansus yakni telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, khususnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
RPJMD tahun 2025–2029 telah memuat penjabaran yang sistematis dan terukur terhadap visi, misi, dan program kepala daerah, dengan mengintegrasikan isu-isu strategis daerah serta memperhatikan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan provinsi
Struktur tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas, serta indikator kinerja utama daerah telah disusun secara logis dan berbasis data, meskipun masih terdapat beberapa catatan teknis yang perlu disempurnakan melalui penyelarasan nomenklatur, penyusunan baseline data, dan penajaman indikator kinerja.
Dengan memperhatikan seluruh masukan, perbaikan, dan penyempurnaan yang telah disepakati dalam pembahasan, panitia khusus merekomendasikan agar rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang RPJMD tahun 2025–2029 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai pedoman pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
Adapun, dalam pengambilan keputusan, semua fraksi setuju Ranperda RPJMD tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Meski demikian, ada catatan-catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah dalam pelaksanaan ini.
Dalam sambutannya, Gubernur mengapresiasi DPRD yang telah bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan dan memberikan persetujuan terhadap ranperda RPJMD tersebut.
Ditegaskan Gubernur bahwa RPJMD ini merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk arah pembangunan dan kerja pemerintah selama lima tahun mendatang.
“Karena itulah, dokumen RPJMD ini menjadi penting untuk kita jadikan acuan bagi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, kegiatan pembangunan dan sosial kemasyarakatan di daerah Provinsi Sulawesi Utara. Saya berkeyakinan, ketika dibahas secara terintegrasi dengan Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Utara, juga melihat dari dekat kondisi riil di lapangan, dokumen ini menjadi lebih paripurna. Paripurna yang Saya maksudkan antara lain tentang keabsahan dan validitas dari RPJMD sebagai instrumen yang akan menggerakkan proses pembangunan kita kedepan, di dalamnya juga terkait dengan pembangunan di 15 Kabupaten/Kota, bahkan berkorelasi dengan pembangunan nasional,” Ujar Gubernur.
Tak lupa Gubernur juga tetap berharap bahwa dalam pelaksanaannya, dirinya berharap terus mendapat masukan dan kritik yang konstruktif untuk berjalannya pemerintahan yang sesuai dengan kehendak rakyat.
“Karenanya, Saya terus berharap kritik dan saran dari Pimpinan dan Anggota DPRD bahkan masyarakat, termasuk Pemerhati pembangunan di daerah. Kritik dan saran, Saya yakin merupakan instrumen yang harus diberikan porsi yang luas dalam alam demokrasi, sehingga turut memboboti output dari kegiatan pemerintahan selang kepemimpinan Saya bersama Bapak Victor Mailangkay,” Lanjutnya.
Diketahui dalam RPJMD ini, diklasifikasikan pendekatan pembangunan bertahap yakni:
2025:
Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan melalui Pariwisata dan Ketahanan Pangan.
2026:
Penguatan SDM, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi.
2027:
Percepatan Transformasi Peletakan Fondasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
2028:
Pemantapan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
2029:
Perwujudan Fondasi Transformasi Menuju Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
2030:
Akselerasi Transformasi Menuju SDM Unggul, Ekonomi Hijau, Ekonomi Biru dan Digitalisasi Inklusif Berkelanjutan.
Dalam RPJMD ini menerjemahkan Misi, tujuan dan sasaran menjadi tindakan nyata melalui program-program prioritas, seperti:
Pendidikan dasar 13 tahun, yang mencakup tahun pendidikan prasekolah (PAUD) dan 12 tahun pendidikan dasar dan menengah, Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan vokasi, sains, teknologi, digitalisasi, serta penguatan layanan kesehatan dasar dan jaring pengaman sosial.
Peningkatan Angka Partisipasi Murni (APM) SD/SMP, pembangunan SMK, perluasan Universal Health Coverage (UHC), dan peningkatan fasilitas kesehatan.
Peningkatan agro-produksi, agro-industri, dan agro-marketing;
Peningkatan infrastruktur perikanan;
Optimalisasi pembangunan desa dan pemberdayaan UMKM;
Pengembangan pariwisata cerdas (smart tourism);
Peningkatan kinerja KEK dan pengembangan Logistics Hub;
Pembinaan pertambangan rakyat.
Food Estate, Agri-Genomics, pengembangan industri pengolahan, sistem resi gudang, pembangunan pelabuhan perikanan terpadu, dan promosi pariwisata berbasis teknologi.
Penguatan jaringan jalan, irigasi, dan drainase, serta peningkatan ketahanan pangan, energi, dan air.
RPJMD ini pun menyoroti proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh APBN, dana loan, hibah, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),CSR dan sumber pendanaan alternatif lainnya, yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas, merangsang aktivitas ekonomi, dan meningkatkan layanan publik seperti: Pembangunan Bandara Lembeh, Pembangunan Jembatan Bitung-Lembeh, Pembangunan Jalan Tol Manado-Amurang-Kaiya dan proyek infrastruktur krusial lain yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota. Selain itu, proyek-proyek yang bertujuan meningkatkan layanan dasar di daerah terpencil juga disertakan, yang menunjukkan komitmen terhadap pembangunan inklusif.
Untuk pencapaian Target Indikator Makro Pembangunan 2025-2029 Gubernur menjabarkan, antara lain:
Pertumbuhan Ekonomi secara konsisten “bertumbuh positif”, hingga diangka 7,5-8,5 persen.
Angka Kemiskinan secara konsisten “menurun”, hingga berada pada angka 4,62 – 4,22 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) “menurun”, hingga berada pada angka 5,00 – 4,40 persen. Indeks Modal Manusia (IMM) “meningkat”, hingga berada pada angka 0,55.
“Saya mengajak kita semua, khususnya Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, untuk terus mengawal kebijakan dan program kerja yang tertata dalam RPJMD Tahun 2025-2029. Mari kita terus bekerja bersama, bersinergi, Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” Harap Gubernur di penghujung sambutannya. (Adv/Redaksi)















