DPRD Sulut Perdakan Pertanggungjawaban APBD 2022, Gubernur Paparkan KUA PPAS APBD 2024

SULUT, TS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 serta Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024, Selasa (18/7/2023), di ruang rapat DPRD Sulut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didamping Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay dan James Arthur Kojongian. Turut hadir Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekretaris Daerah Steve Keppel dan pejabat di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Sebelumnya, ketua Pansus Dra. Vonny Paat melaporkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi semua pihak karena boleh terlibat aktif dalam pembahasan demi pembahasan ranperda ini.

“Adapun hasil dari Banggar setelah melakukan pembahasan dengan TAPD adalah diharapkan dalam perencanaan program da kegiatan kedepan lebih berfokus pada penekanan angka kemiskinan dan pengganguran di daerah Sulawesi Utara. Diharapkan keseimbangan antara program dan kegiatan dengan manfaat yang dirasakan terutama di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, infrastruktur, kesehatan, pertanian dan pangan,” Ucap Vonny mewakili juga Badan Anggaran.

Dalam kesempatan tersebut, semua fraksi telah menyampaikan pandangan umum fraksi di depan pimpinan dan anggota DPRD serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

Adapun, pandangan-pandangan strategis disampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah provinsi kepada masyarakat kedepan.

“Ada beberapa hal krusial yang harus ditingkatkan oleh pemerintah, baik tentang pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, sosial sampai pada menjamin ekonomi masyarakat tetap terjaga,” Ujar Nick Lomban mewakili Fraksi NasDem sembari menyetujui pertanggung-jawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022.

Demikian juga dengan Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gabungan yang juga menyetujui pertanggungjawaban APBD dan KUA-PPAS 20024 dengan catatan-catatan kritis yang diharapkan ditingkatkan di tahun 2024 mendatang.

“Kami menyimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2022, beserta dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Silangen dalam rapat paripurna tersebut.

Gubernur Olly Dondokambey pada saat itu berterima kasih kepada Anggota DPRD Provinsi Sulut. Hal itu karena boleh bersama-sama terlibat dengan pemerintah provinsi bersinergi dan berkolaborasi sehingga penggodokan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 boleh selesai.

“Dan yang sudah berkomitmen untuk saling mendukung di dalam menyelesaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini,” ungkap Olly. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *