SITARO, TS – Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Hal ini sesuai dengan nomor pengaduan 124-P/L-DKPP/VII/2023 yang telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi pada tanggal 11 Juli 2023.
Di halaman resmi dkpp.go.id aduan dengan nomor perkara 100-PKE-DKPP/VII/2023 tersebut ditujukan kepada ketua Bawaslu Sitaro Fidel Mulumbot dan masing-masing anggota Djamila Thalib serta Hendrold Tatengkeng.
Ketiganya diadukan oleh Adri Fernando Roleh,S.H yang sebelumnya merupakan anggota Panwaslu kecamatan Tagulandang Utara yang di PAW oleh teradu beberapa waktu yang lalu.
Ketika dikonfirmasi, Adri membeberkan bahwa alasan aduan tersebut dikarenakan PAW terhadap dirinya tidak tepat sehingga harus diuji oleh DKPP.
“Sebagai pengadu saya mendalilkan proses PAW dirinya sebagai Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara dinilai kurang tepat sehingga harus diuji oleh DKPP,” Jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, sesuai pengumuman di laman resmi DKPP, proses sidang pertama dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dan jawaban teradu akan berlangsung Jumat 4 Agustus 2023 Pukul 09:00 WIB bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. (Falen)







