Pansus DPRD Matangkan Ranperda Perumda Pembangunan Sulut

Advetorial20 views

SULUT, TS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, semakin intensif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut.

Pembahasan krusial ini dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Eugenie Nonarine Mantiri, di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, bertujuan untuk menyempurnakan setiap pasal dan substansi Ranperda. Tujuannya adalah memastikan landasan hukum bagi perusahaan daerah ini benar-benar kuat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus menekankan bahwa Ranperda ini adalah langkah strategis untuk menjadikan Perumda Pembangunan Sulut sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

“Perumda Pembangunan Sulut tidak hanya diharapkan menjadi sumber keuntungan semata, tetapi juga wadah strategis dalam mengelola potensi aset milik Pemprov. Ini harus menjadi pilar untuk meningkatkan kualitas usaha, pelayanan kepada masyarakat, dan yang paling penting, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Mantiri.

Kehadiran perwakilan SKPD, seperti Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta instansi teknis lainnya, seperti Kementerian Hukum RI sangat vital. Mereka diminta memberikan masukan mendalam terkait aspek teknis, seperti:
1. Penyertaan Modal: Mekanisme penyertaan modal awal dan keberlanjutan dari APBD.

2. Bidang Usaha: Penentuan sektor usaha yang prioritas dan realistis, yang sinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut.

3. Tata Kelola: Pengaturan mengenai prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan mekanisme pengawasan publik.

Wakil Ketua Pansus, Raski Mokodompit, dalam paparannya juga mengingatkan agar Perumda ke depan harus memperhitungkan dengan cermat kondisi keuangan daerah.

“Kami ingatkan agar Perumda menyusun strategi yang realistis, mengingat tantangan kondisi APBD saat ini. Perumda Pembangunan harus dimaksimalkan untuk membuka lapangan kerja dan memutar roda ekonomi di Sulut,” tegasnya.

Meskipun pembahasan pasal per pasal sudah mulai menuntaskan banyak poin, Ketua Pansus menyatakan tahapan belum final. Pansus akan melanjutkan rapat internal dan pertemuan dengan jajaran SKPD terkait sampai ke tahap finalisasi sebelum nantinya Ranperda ini dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksi dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

 

Dengan sinergi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan Perda tentang Perumda Pembangunan Sulut ini akan segera lahir dan menjadi landasan kuat untuk memperkuat daya saing dan pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Utara.

Sebagaimana diketahui dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menjelaskan urgensi dari Ranperda ini sangat jelas bukan sekadar pergantian nama atau formalitas belaka. Perusahaan Daerah Pembangunan Sulawesi Utara (PD Pembangunan Sulut) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sudah tidak lagi diakui seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini adalah langkah wajib dan strategis untuk menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, dan menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Jadi, Ranperda ini adalah kepastian hukum bagi kita semua, agar Perumda Pembangunan Sulawesi Utara dapat bergerak optimal, profesional, dan akuntabel, seiring dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional,” Ungkap Gubernur dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

“Peralihan ini tidak hanya sekadar mengubah status hukum, tetapi juga mencakup restrukturisasi tata kelola, manajemen, dan penguatan orientasi perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan,” Tambah Gubernur.

“Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat,” Harap Gubernur.

Diketahui, Anggota Pansus Ranperda Perumda Pembangun Sulut antara lain;
1. dr. FRANSISCUS SILANGEN, Sp.B, KBD KOORDINATOR
2. dr. MICHAELA ELSIANA PARUNTU, M.A.R.S KOORDINATOR
3. ROYKE R. ANTER, SE, ME KOORDINATOR
4. STELA M. RUNTUWENE, A.Md, Sek KOORDINATOR
5. Dra. VONNY J. PAAT FRAKSI PDI PERJUANGAN
6. EUGENIE N. MANTIRI, S.Pd, MAP FRAKSI PDI PERJUANGAN
7. PRICYLIA E. RONDO, S.S, M.Pd FRAKSI PDI PERJUANGAN
8. JEANE LALUYAN, SE FRAKSI PDI PERJUANGAN
9. Hj. MUSLIMAH MONGILONG FRAKSI PDI PERJUANGAN
10. Dr. TONI SUPIT, SE, MM FRAKSI PDI PERJUANGAN
11. Hi. AMIR LIPUTO, SH FRAKSI PDI PERJUANGAN
12. INGGRIED J. N. N. SONDAKH, SE, MM FRAKSI PARTAI GOLKAR
13. RASKI A. MOKODOMPIT, SH FRAKSI PARTAI GOLKAR
14. HENRY WALUKOW, SE FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
15. ANGELIA REGINA WENAS, SE FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
16. BRAIEN R. L. WAWORUNTU, SE FRAKSI PARTAI NASDEM
17. HASLINDA ROTINSULU FRAKSI PARTAI NASDEM
18. LOUIS CARL SCHRAMM, SH, MH FRAKSI PARTAI GERINDRA
19. HILLARY JULIA TUWO, SE FRAKSI PARTAI GERINDRA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *