Pemprov Sulut Hibahkan Tanah dan Bangunan Kepada OJK

JAKARTA, TS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan komitmen dan dukungan penuh terhadap penguatan sektor jasa keuangan daerah dengan resmi menghibahkan asetnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini dilaksanakan di Jakarta pada Rabu, (5/11-2025).

Diketahui, aset yang diserahkan Pemprov Sulut kepada OJK tersebut berlokasi di Jalan Diponegoro No. 51, Manado, yang terdiri dari:

  • Tanah seluas 1.890 m²
  • Bangunan seluas 1.263 m²
  • Jaringan dan Irigasi

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025.

Dalam kesempatan yang berhasil dirangkum, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (TNI) Purn. Yulius Selvanus, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sambutan OJK dan menegaskan bahwa hibah aset ini adalah bentuk sinergitas dan dukungan nyata Pemprov Sulut terhadap OJK.

Gubernur Yulius turut menyampaikan harapan khusus kepada OJK. Dirinya berharap, sektor keuangan di Sulawesi Utara khususnya Bank SulutGo dapat di bantu OJK agar lebih baik kedepan.

“Kami berharap OJK dapat terus membantu mendorong Bank SulutGo agar semakin sehat, profesional, dan mampu menghadapi tantangan ke depan. Mengingat Pemprov Sulut adalah pemegang saham pengendali, kami memandang peran OJK sangat krusial,” tegas Gubernur.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, yang hadir memimpin jajaran pimpinan tinggi OJK, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan Pemprov Sulut.

“Kami berterima kasih atas hibah aset yang akan sangat mendukung kinerja OJK di daerah. OJK sebagai lembaga pengawas, pengatur, dan pelindung konsumen sektor jasa keuangan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara,” ujar Mahendra.

Ia juga mengapresiasi sinergitas yang terjalin sangat baik, yang dinilai sebagai kunci penting untuk mendorong kemajuan ekonomi daerah ke arah yang lebih baik.

Acara penandatanganan ini dihadiri pula oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Bambang Mukti Riyadi dan Darmansyah, serta Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *