Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular serta Ranperda TJSLBU Dikebut DPRD Sulut

Advetorial247 views

SULUT, TS – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar maraton rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting di Ruang Rapat DPRD Sulut pada Senin (07/09/2026). Rangkaian pembahasan difokuskan pada Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular, serta Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).

Pembahasan Ranperda KLB dan Wabah Penyakit Menular, rapat dipimpin oleh Piere Makisanti, yang didampingi oleh anggota Pansus Prof. Paula Runtuwene dan H. Abdul Gani. Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sulut dr. Lidya Tulus. M.kes. Serta jajaran terkait, termasuk Satuan Pamong Praja dan Biro Hukum Pemprov Sulut, menunjukkan keseriusan seluruh pihak dalam menyusun landasan hukum yang kuat, jelas, dan berdaya guna bagi masyarakat Sulut.

Dalam pembahasan, Pansus menekankan pentingnya landasan definisi dan kriteria yang tegas dalam Ranperda tersebut — mulai dari pemahaman tentang Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit, hingga Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Hal ini penting agar setiap langkah penanganan dapat diukur, dipertanggungjawabkan, dan berjalan cepat saat dibutuhkan.

“Kita ingin memastikan bahwa ketika terjadi peningkatan kasus penyakit atau wabah, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas, langkah yang terukur, dan respons yang cepat. Seluruh ketentuan yang kita bahas hari ini adalah investasi kesehatan bagi seluruh masyarakat Sulut,” ujar ketua Pansus, Piere Makisanti.

Pansus juga mempertegas kriteria penetapan KLB oleh Gubernur, di antaranya: apabila terdapat penyakit yang memenuhi kriteria KLB di satu wilayah kabupaten/kota dan belum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dalam batas waktu yang ditentukan, atau dampak penyebaran meluas hingga mencakup minimal dua wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini menjadi kunci agar tidak terjadi keterlambatan penanganan yang dapat merugikan masyarakat luas.

Sementara itu anggota pansus, Prof. Paula Runtuwene menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan berbasis data epidemiologis dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Penanganan wabah harus didasarkan pada fakta, data, dan kajian ilmiah. Kita tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi. Ranperda ini harus menjamin bahwa sistem pengawasan, deteksi dini, dan pelaporan berjalan secara berkesinambungan dan akurat,” ungkapnya.

Pansus juga membahas program prioritas yang akan menjadi pedoman seluruh pemangku kepentingan, meliputi penguatan sistem surveilans, deteksi dini, dan pelaporan cepat — yang menjadi fondasi utama dalam mencegah penyebaran penyakit menular. Kepala Dinas Kesehatan Daerah menyambut baik arah pembahasan tersebut dan menyatakan kesiapan penuh untuk menyelaraskan seluruh kebijakan teknis dengan ketentuan yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Lidia Tulus, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulut, khususnya Pansus, yang telah memfasilitasi usulan pembentukan Perda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting karena hingga saat ini belum banyak daerah yang memiliki Perda khusus yang mengatur penanggulangan KLB dan wabah secara komprehensif.

“Perda ini sangat penting mengingat urgensi penanggulangan KLB dan wabah, terutama setelah pengalaman pandemi COVID-19. Kita membutuhkan payung hukum di tingkat provinsi yang nantinya dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan penanggulangan di seluruh kabupaten dan kota,” jelasnya.

Lidia mengatakan, Ranperda tersebut nantinya juga akan mengatur aspek perlindungan masyarakat, sistem pelaporan, serta pemanfaatan teknologi dalam pemantauan dan penanganan KLB maupun wabah.

Sistem informasi kesehatan diharapkan dapat terintegrasi mulai dari tingkat puskesmas, Kabupaten/Kota, dinas kesehatan hingga Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan.

 

“Pelaporan akan terintegrasi dari tingkat puskesmas, Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kementerian Kesehatan. Ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanggulangan yang cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.

Lidia menambahkan, regulasi tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan program serta penggunaan anggaran apabila terjadi KLB atau wabah. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah dapat melakukan langkah mitigasi dan penanggulangan secara lebih terarah.

“Walaupun kita tidak mengharapkan terjadinya KLB atau wabah, mitigasi tetap harus dilakukan. Kita harus siap menghadapi penyakit yang sedang berkembang, penyakit yang berasal dari luar negeri, maupun penyakit baru yang sebelumnya belum pernah ditemukan di Sulawesi Utara,” katanya.

Dari sisi kesiapan fasilitas kesehatan, Lidia memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, telah diarahkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Selain fasilitas, tenaga kesehatan dan komponen cadangan kesehatan juga dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya KLB maupun wabah.

Namun demikian, menurutnya kesiapan tersebut perlu diperkuat dengan payung hukum yang mampu menggerakkan seluruh unsur kesehatan dan lintas daerah secara terpadu.

“Ketika terjadi KLB yang kemudian berkembang menjadi wabah atau bahkan bencana kesehatan, kita harus sudah memiliki sistem yang siap. Karena itu, payung hukum ini sangat diperlukan,” tandasnya.

Sementara itu, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU). Pembahasan ini berfokus pada penyusunan regulasi yang mewajibkan serta mengarahkan kontribusi perusahaan di Sulawesi Utara agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berkesinambungan bagi pembangunan masyarakat serta kelestarian lingkungan lokal.

Rapat tersebut dipimpin oleh Louis Schramm, didampingi anggota pansus. Urgensi Ranperda ini menurut Schramm adalah untuk memberikan dampak signifikan bagi pelaksanaan proses berusaha.

“Dampaknya nanti akan ke masyarakat. Jadi ini harus kita bahas secara signifikan,” ujar Schramm sembari mengharapkan masukan-masukan dari semua pihak.

Salah satu poin yang mendapat perhatian Louis adalah pengaturan mengenai kemampuan perusahaan, khususnya badan usaha dengan skala mikro dan kecil, dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang benar-benar tidak mampu menjalankan kewajiban tersebut, kondisi itu perlu memiliki mekanisme pembuktian yang jelas. Dengan demikian, penerapan aturan tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas badan usaha.

Menanggapi masukan tersebut, Reza Dotulung menjelaskan konstruksi Pasal 5 dalam draf Ranperda yang mencakup badan usaha seperti BUMS, BUMN dan BUMD.

Selanjutnya, Pasal 6 memberikan batasan lebih spesifik mengenai badan usaha yang wajib menyelenggarakan PJSLBU.

“Baru di Pasal 6 mengerucut lagi. Badan usaha mana yang wajib menyelenggarakan PJSLBU, ya, itu adalah yang berkaitan dengan sumber daya alam,” jelas Reza.

Reza juga menilai definisi koperasi dapat diperjelas dalam penjelasan Pasal 5 ayat 3. Menurutnya, pembatasan yang terdapat dalam Pasal 6 membuat tidak semua koperasi secara otomatis diwajibkan menyelenggarakan PJSLBU.

“Karena yang wajib menyelenggarakan PJSLBU adalah yang menjalankan usahanya di bidang dan berkaitan dengan sumber daya alam. Jadi, ini sangat aman,” pungkasnya.

Louis mengusulkan agar ketentuan tersebut dirumuskan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan serta kondisi masing-masing perusahaan.

“Kalau perlu bisa ditambahkan nanti, bahwa setiap perusahaan skala usaha mikro dan kecil dapat melakukan PJSLBU sesuai kemampuan dan kondisi perusahaan,” ungkap Louis.

Ia pun mengingatkan agar semua pihak dapat bersama-sama bersinergi positif untuk mempercepat proses pembahasan sehingga ranperda tersebut dapat segera disahkan. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *