SULUT, TS – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK), secara resmi menghadiri penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada Senin, 17 November 2025.
Acara penting ini menandai langkah krusial dalam mempercepat proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulut.
Adapun, kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah. Pengesahan ini sekaligus menjadi dasar hukum resmi untuk penanganan dan tindak lanjut selanjutnya.
Dalam sambutannya, Gubernur YSK menyampaikan apresiasi mendalam kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan penuhnya dalam proses klarifikasi IPPR di daerah. Gubernur menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 16 September 2025.
Verifikasi lapangan sendiri telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Daerah di empat wilayah utama, yaitu Minahasa Utara (Minut), Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
Dari total delapan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang teridentifikasi, seluruhnya telah melalui proses klarifikasi mendalam dan hasilnya dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.
“Temuan yang menyatakan seluruh IPPR telah diklarifikasi dan bukan pelanggaran ini sangat penting. Ini berarti fungsi kawasan dan kegiatan yang ada di lokasi terkait dapat diakomodir dan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014,” jelas Gubernur YSK sembari menambahkan bahwa hasil penilaian dari Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang ini sepenuhnya sejalan dengan analisis yang dilakukan oleh Pemprov Sulut.
Untuk merealisasikan Perda RTRW yang baru, Gubernur YSK berharap adanya dukungan dan percepatan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, terutama terkait penerbitan Surat Persetujuan Substansi (Persub) revisi RTRW.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini menargetkan agar Peraturan Daerah RTRW yang telah direvisi dapat segera ditetapkan dan diresmikan pada akhir tahun 2025 ini, demi memberikan kepastian hukum dan percepatan pembangunan di daerah. (Falen)






