SULUT, TS – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menuntaskan rapat akhirnya dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat krusial ini dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Rapat final Banggar ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota Banggar DPRD, didampingi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut. Agenda utama rapat adalah menyinkronkan dan memfinalisasi seluruh usulan, koreksi, serta rekomendasi yang telah dihasilkan dari RDP masing-masing komisi dengan mitra kerja OPD sebelumnya.
Pembahasan berjalan alot namun konstruktif, dengan fokus pada penyesuaian plafon anggaran agar selaras dengan kemampuan fiskal daerah dan prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulut.
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Silangen, menegaskan bahwa hasil akhir pembahasan KUA-PPAS ini telah memastikan alokasi anggaran fokus pada sektor-sektor strategis.
“Kita telah melakukan penajaman secara menyeluruh. Prioritas utama APBD 2026 akan difokuskan pada pemulihan ekonomi, peningkatan infrastruktur dasar, serta sektor pendidikan dan kesehatan sebagai jaring pengaman sosial,” ujar Silangen.
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam finalisasi KUA-PPAS APBD 2026 meliputi:
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mendorong Bapenda untuk lebih agresif dalam mencapai target PAD guna menopang belanja daerah.
Efisiensi Belanja: Memastikan tidak adanya program yang bersifat ‘money follows function’ tanpa dampak signifikan bagi masyarakat.
Anggaran Wajib: Memastikan alokasi untuk pendidikan (minimal 20%) dan kesehatan (minimal 10%) telah terpenuhi sesuai amanat undang-undang.
Dengan tuntasnya rapat akhir ini, dokumen KUA-PPAS APBD 2026 yang telah disepakati oleh Banggar dan TAPD akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Sulut untuk persetujuan bersama.
Setelah disetujui dalam Paripurna, dokumen ini akan menjadi dasar bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mereka, yang kemudian akan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Diketahui, Rapat Paripurna Nota Kesepahaman akan dilaksanakan besok, 18 November 2025 di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut. Sebelum rapat, Banggar berharap adanya finalisasi dan penyatuan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi. (Falen)







