MINAHASA,TS-Pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023, sekitar pukul 12.40 WITA, sebuah laporan polisi dengan nomor 505/IX/2023/Tgl 29 Sep 2023 dari Polres Minahasa mengungkap tindak pidana percabulan yang dialami oleh seorang korban. Korban tersebut adalah RT(Perempuan) berusia 16 tahun, dan beralamat di Desa Telap Kecamatan Eris.
Kasat Reskrim AKP Jesly hinonaung mengatakan untuk mengungkap kasus ini, team Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk melakukan tindakan tegas. Mereka berhasil mengamankan seorang Laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus ini. Diduga pelaku adalah MT(laki-laki) berusia 39 tahun, pekerja sebagai sopir, dan juga beralamat di Desa Telap kecamatan Eris. Ucap Kasat Reskrim.
Pengamanan terhadap diduga pelaku dilakukan di Terminal Tondano tanpa adanya perlawanan yang berarti.
Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Piket Reskrim dalam keadaan baik, dan proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini akan mendapatkan penanganan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pungkasnya.
(M.Kaligis)







