Pelayanan Publik Harus Bersih Dari Praktek ‘Nakal’, Gubernur Yulius Keluarkan Surat Edaran

Headline5 views

SULUT, TS – Komitmen Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus untuk pemerintahan yang bersih sepertinya tidak main-main. Melalui surat edaran, Gubernur pertegas bahwa pelayanan publik harus bebas dari oknum nakal yang mencari keuntungan pribadi. Diwanti Gubernur bahwa pelayanan publik dalam pelaksanaan layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) harus terbebas dari pungutan liar, suap, dan gratifikasi.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum. Mengontrol hal ini, Gubernur pun menyertakan layanan aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik-praktik nakal tersebut.

Dikutip dari beberapa media, penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, menyampaikan bahwa kepala daerah se-Sulut wajib memastikan surat edaran tersebut dijabarkan secara konkret di daerah masing-masing.

“Dalam surat edaran menerangkan layanan administrasi dan kependudukan tidak dipungut biaya dan siapapun termasuk aparatur dilarang keras menerima imbalan ketika masyarakat mengurus administrasi kependudukan,” tegas Tahlis, Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan bahwa Pemprov Sulut telah menyiapkan saluran pengaduan terbuka bagi masyarakat yang menemui praktik yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

“Jika ada yang menemukan pungutan liar atau pelanggaran terhadap isi surat edaran, silakan laporkan. Kami menyediakan kontak langsung agar pengaduan bisa cepat ditindaklanjuti,” ujar Tahlis.

Tahlis menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari arahan langsung Gubernur Sulut untuk memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan dan tanpa beban biaya bagi masyarakat.

“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan adminduk se-Sulawesi Utara wajib gratis, transparan dan bebas pungli,” tandasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. “Kita ingin birokrasi yang bersih, dan itu tidak bisa terwujud tanpa partisipasi aktif dari masyarakat,” tutupnya.

Layanan pengaduan yang disiapkan Pemprov Sulut sebagai berikut:

– Flora Pongoh SE MSi – 0811 4301 421J
– Aiman S Sos – 0853 9841 4662

Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com (mailto:disdukcapilkb.sulut@gmail.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *